Medan, barisanbaru.com
Laporan dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan LSM SUARA PROLETAR pada tanggal 31 Oktober 2024 menjadi tanda tanya besar.
Hal tersebut dinyatakan Ketua LSM SUARA PROLETAR Ridwanto Simanjuntak,SIP antara lain karena pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas (SP2D) kedua yang ditandatangani Kombes Rudi Rifani (dirkrimsus poldasu selaku penyidik) antara lain pada point ke 2 butir e dinyatakan telah menerima surat dari Inspektorat Kota Medan Nomor : 700.1.2.4/1569 tanggal 12 Desember 2024 perihal koordinasi dan / atau tanggapan.
Sementara pada chattingan yang dilakukan Ketua LSM SUARA PROLETAR dengan AKP Riswanto Purba pada tanggal 9 April 2025 AKP Rismanto Purba antara lain menyatakan bahwa belum ada tanggapan dari APIP. Hal ini jelas bertolak belakang dengan isi point kedua butir e yang ditandatangani Kombes Rudi Rifani karena Inspektorat itu juga APIP.
Sementara pada undangan verifikasi tanggal 29 November 2024 Ketua LSM SUARA PROLETAR diminta untuk bertemu dengan AKP Rismanto Purba dan pada saat memenuhi undangan yang ditandatangani AKBP Jose DC Fernandes,SIK wadirkrimsus selaku penyidik, Ketua LSM SUARA PROLETAR diperiksa ( di BAP) oleh wanita bukan dengan AKP Rismanto Purba dan pada saat verifikasi tersebut Ridwanto Simanjuntak,SIP menambahkan tiga alat bukti yang tertuang pada BAP.
Akan tetapi mengapa AKP Rismanto Purba pada saat chattingan dengan Ketua LSM SUARA PROLETAR tanggal 9 April yang lalu secara tiba-tiba menyatakan untuk kedepannya agar LSM SUARA PROLETAR menghubungi Kompol Juriadi dengan alasan terjadinya pergeseran / pergantian penyidik tanpa ada surat pemberitahuan resmi dari krimsus poldasu.Terkait hal tersebut Ketua LSM SUARA PROLETAR memohon agar Kombes Rudi Rifani memberi tanggapan atas pertanyaan AKP Rismanto Purba tersebut.
Disisi lain, Herbert Panjaitan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait Pembangunan Pagar Tembok Keliling Pengamanan Aset Taman Cadika Medan Johor Tahun Anggaran 2023 yang dilaporkan LSM SUARA PROLETAR kepada ditreskrimsus poldasu juga dilaporkan oleh masyarakat ke polrestabes Medan pada tanggal 27 Februari 2025 atas adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait Pembangunan Kantor UPT Damkar Kecamatan Medan Tembung dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) kota Medan tahun anggaran 2023 sebagaimana surat Klarifikasi dan Permintaan Dokumen kepada kadis PKPCKTR kota Medan yang ditandatangani oleh AKBP Bayu Putro Wijayanto selaku kasat reskrim polrestabes Medan / penyidik.
Hingga berita ini diturunkan “Herbert Panjaitan selaku PPK aman-aman saja”, artinya belum ada tindakan yang berarti yang dilakukan krimsus poldasu maupun reskrim polrestabes Medan. Apakah LSM SUARA PROLETAR harus menambah laporan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang lain agar krimsus poldasu / reskrim polrestabes Medan melakukan tindakan hukum sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap Herbert Panjaitan? Jika memang harus demikian kita siap, kata Ridwanto Simanjuntak,SIP.
(K-01)