KETUA KOMISI BUKAN PEMILIK KEPUTUSAN ABSOLUT

Investigasi39 Dilihat

Medan, barisanbaru.com

Ketua LSM SUARA PROLETAR Ridwanto Simanjuntak,SIP menilai bahwa skorsing atas Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagaimana yang diusulkan LSM SUARA PROLETAR pada 16 Februari 2026 memperlihatkan ketidakseriusan DPRDSU dimana dalam hal ini Komisi E yang telah melakukan RDP tersebut pada tanggal 14 April 2026 akan tetapi diskorsing entah sampai kapan. Kejanggalan-kejanggalan yang terjadi seiring berjalannya waktu telah diuraikan oleh Ketua LSM SUARA PROLETAR lewat media online. Banyak hal yang hingga saat ini menjadi tanda tanya terkait laporan tersebut, seperti : sebagaimana informasi yang diperoleh dilapangan menyatakan bahwa hasil investigasi yang dilakukan dinas kesehatan Sumatera Utara (dinkessu) ditolak oleh Subandi (Ketua Komisi E DPRDSU) dimana investigasi tersebut diminta oleh Subandi agar dilaksanakan tidak lama setelah beliau menyatakan rapat di skorsing.

Akan tetapi hingga saat ini, sudah lebih dari satu setengah bulan belum ada informasi terkait lanjutan dari RDP tersebut. Sementara informasi yang diperoleh dilapangan menyatakan bahwa menunda satu agenda RDP sampai satu setengah bulan beresiko menyeberang ke masa reses atau masa sidang berikutnya. Hal ini secara otomatis merusak seluruh jadwal kerja kedewanan yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRDSU.

Ridwanto Simanjuntak,SIP menyatakan bahwa pihaknya pada tanggal 18 Mei 2026 (lewat surat, dimana pada saat itu staf yang bekerja di ruang Komisi E menyatakan bahwa anggota DPRDSU lagi reses hingga tanggal 26 Mei 2026) meminta Hasil Telusur Ulang Dalam Rangka Pembinaan dan Pengawasan serta Kesimpulan RDP akan tetapi permintaan tersebut terkesan diabaikan sementara pada hakekatnya masyarakat yang mengusulkan RDP berhak sepenuhnya untuk mendapatkan hasil rekomendasi, kesimpulan maupun risalah rapat secara tertulis.

Hal ini dijamin kuat oleh hukum melalui asas tranparansi dan keterbukaan informasi publik. Ketua LSM SUARA PROLETAR menyatakan bahwa kasus ini bukan rahasia negara maka dokumen hasilnya adalah milik publik, dengan demikian tidak ada alasan bagi Subandi untuk tidak memberikan apa yang diminta oleh Ridwanto Simanjuntak,SIP.

(K-007)

banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses