Hamparan Perak, (BarBar)
Ketua DPRD Sumatera Utara, Wagirin Arman mengaku sudah menerima surat penetapan ke-38 anggota DPRD maupun mantan anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Wagirin menyebut, surat itu sudah berada di kantornya. “Sudah ada, kemungkinan di kantor. Surat itu sudah beredar luas, banyak yang tahu, dari WA atau medsos,” kata wagirin, Jum’at,(30/3/2018) malam sekira pukul 23.30 Wib, usai dia menutup acara MTQ ke-51 Deliserdang di Lapangan Klumpang Kebon, Kecamatan Deliserdang.
Saat ditanya tanggapan terkait 38 anggota DPRD Sumut, termasuk mantan anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, politisi Golkar itu menyebut itu merupakan hal wajib agar ke depannya menjadi lebih baik. “Ya itu biasa. Semua itu agar negara kita lebih baik ke depanya,” kata Wagirin. Lebih lanjut Wagirin menyatakan dukungannya terhadap kinerja KPK sebagai lembaga anti rasuah di Indonesia. “Ya, kita mendukung. Biar proses hukum yang berjalan, kita serahkan proses ini ke KPK,” tandasnya.
Sekedar informasi, sebelumnya 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan periode 2014-2019, ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tindak korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. (BB12)