Kejatisu Terima Berkas Tiga Tersangka Dugaan Korupsi RSU Tarutung

Tapanuli Utara439 Dilihat

MEDAN (BarBar)Penyidik Kejatisu terima berkas pelimpahan tahap dua tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alkes dan KB tahun 2012 di RSU Swadana Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara.
Hal itu dikatakan Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, bahwa pihak Kejatisu sudah menerima pelimpahan berkas tiga tersangka, Jumat (9/3/2018).
“Ya benar, kita terima berkas tiga orang tersangka yang dilimpahkan penyidik subdit Tipikor Poldasu”, ujar Sumanggar.

Diungkapkannya, ketiga tersangka Hotman Sihombing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rudi MH Siregar selaku Ketua Panitia dan Seketaris Panitia Wilson JP Ritonga berkasnya dilimpahkan penyidik subdit Tipikor Poldasu ke JPU Kejatisu diantaranya, Sedangkan untuk satu orang tersangka lainnya, yakni Saut Hutasoit selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) belum dilimpahkan Poldasu.
“Kita masih menunggu pelimpahan tersangka lainnya dari Polda”, kata Sumanggar
Kasus ini dilaporkan pada tahun 2015, berdasarkan hasil temuan audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, kerugian negara mencapai Rp 1.257.709.650 dari total anggaran Rp 8 (delapan) miliar lebih bersumber dari dana APBN 2012. (BB22)

KOMENTAR ANDA

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.