KEJARI BATU BARA HARUS LAKUKAN UPAYA PAKSA

Investigasi106 Dilihat

Medan, barisanbaru.com
Kejaksaan Negeri Batu Bara yang telah menetapkan Ilyas Sitorus sebagai tersangka terkait kasus pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP pada dinas pendidikan Batu Bara akibat ditemukannya kerugian negara sebesar 1,8 miliar rupiah.
Ketua LSM SUARA PROLETAR menyatakan bahwa berdasarkan siaran pers kejaksaan negeri Batu Bara nomor : 03/PENKUM/03/2025 tanggal 25 Maret 2025 dinyatakan bahwa dengan ditemukannya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kepala dinas komunikasi dan informatika provinsi Sumatera Utara (diskominfo provsu) Ilyas Sitorus yang telah mengajukan pensiun kepada pemerintah provinsi Sumatera Utara tersebut sudah dua kali dipanggil kejaksaan negeri Batu Bara akan tetapi panggilan tersebut tidak dihadiri Ilyas Sitorus.
Karenanya, Ketua LSM SUARA PROLETAR Ridwanto Simanjuntak,SIP mendesak kejaksaan negeri Batu Bara untuk melakukan upaya paksa dan kalau memang diperlukan yang bersangkutan dimasukkan kedalam daftar pencarian orang (DPO).
Hal ini penting karena masyarakat direpublik ini sangat mendambakan penegakan hukum secara baik dan benar terutama yang terkait dengan kasus tindak pidana korupsi.
Mau tidak mau, suka tidak suka Ilyas Sitorus yang pada tahun 2021 merupakan kepala dinas pendidikan kabupaten Batu Bara dimana untuk pengadaan barang dan jasa yang bersangkutan menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) cepat atau lambat akan menjadi penghuni hotel pro deo.

(K-22)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses