Mohon info tentang IPR reklame jenis megatron di Jakarta. Apakah IPR dapat dialihkan kepada pihak ketiga? Terima kasih.
Jawaban :
Megatron merupakan salah satu jenis reklame dalam bentuk elektronik/digital yang menggunakan layar monitor besar. Izin Penyelenggaraan Reklame (“IPR”) adalah perizinan untuk penyelenggaraan reklame yang berisi antara lain teks reklame atau gambar reklame atau logo reklame, jenis reklame, lokasi titik reklame, jangka waktu dan ukuran media atau bidang reklame.
Setiap penyelenggaraan reklame di dalam dan di luar sarana dan prasarana kota harus mendapat IPR dari Pejabat yang ditunjuk Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Perlu diketahui bahwa penyelenggara reklame dilarang mengalihkan atau memindahtangankan IPR pada pihak lain.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Megatron Serbagai Reklame Elektronik
Sehubungan dengan reklame jenis megatron, kami berasumsi IPR yang Anda maksud adalah Izin Penyelenggaraan Reklame (“IPR”). Anda menyebutkan IPR untuk reklame jenis megatron di Jakarta, oleh karena itu, kami akan menjawab pertanyaan Anda dengan berpedoman pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame (“Pergub DKI Jakarta 148/2017”).
Megatron merupakan salah satu jenis reklame elektronik/digital. Reklame Megatron/Videotron/Large Electronic Display adalah reklame Elektronik/Digital yang menggunakan layar monitor besar.[1] Jenis reklame meliputi:[2]
- Reklame Billboard/Papan, termasuk Neon Box, Neon Sign, Reklame Gapura, Standing Banner, Reklame Graffiti, Reklame Deret dan sejenisnya;
- Reklame Elektronik/Digital, meliputi Reklame Megatron, Videotron, Large Electronic Display, Running-Text, termasuk reklame dengan menggunakan teknologi modern yang dapat. menghasilkan cahaya dengan intensitas pencahayaan tertentu;
- Reklame Kain seperti umbul-umbul dan spanduk;
- Reklame Melekat (Stiker);
- Reklame Selebaran;
- Reklame Berjalan/Kendaraan;
- Reklame Udara;
- Reklame Suara;
- Reklame Slide/Film;
- Reklame Peragaan;
- Reklame laser;
- Reklame Apung;
- Reklame Graffiti;
- Reklame Elektronik/Digital Berjalan pada Kendaraan; dan
- Jenis reklame lainnya sesuai perkembangan teknologi periklanan luar ruang dalam industri periklanan luar ruang.
Jadi megatron merupakan salah satu jenis reklame dalam bentuk elektronik.
Izin Penyelenggaraan Reklame
IPR adalah perizinan untuk penyelenggaraan reklame yang berisi antara lain teks reklame atau gambar reklame atau logo reklame, jenis reklame, lokasi titik reklame, jangka waktu dan ukuran media atau bidang reklame.[3]
Setiap penyelenggaraan reklame di dalam dan di luar sarana dan prasarana kota harus mendapat IPR dari Pejabat yang ditunjuk Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“PMPTSP”). Setiap penyelenggaraan reklame di dalam bangunan (indoor) tetap harus mendapat IPR.[4] Jangka waktu IPR, paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkannya IPR.[5]
IPR untuk ukuran luas bidang reklame sampai dengan 10 m² diterbitkan apabila telah:[6]
- melunasi masa pajak tahun berjalan dan seluruh piutang pajak daerah yang dibuktikan dengan surat keterangan lunas pembayaran pajak daerah yang diterbitkan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (Retda); dan
- melunasi sewa titik reklame bagi penyelenggaraan reklame yang diperoleh melalui pelelangan/kerja sama atau melunasi pungutan penerimaan lain-lain yang sah bagi penyelenggaraan reklame di luar sarana dan prasarana.
IPR untuk ukuran luas bidang reklame lebih dari 10 m² diterbitkan apabila telah:[7]
- memiliki Gambar Tata Letak Bangunan Bangunan Reklame (TLB-BR) dan Izin Mendirikan Bangunan Bangunan Reklame (“IMB-BR”);
- melunasi retribusi IMB-BR dan telah melunasi masa pajak tahun berjalan, serta melunasi seluruh piutang pajak daerah yang dibuktikan dengan surat keterangan lunas pembayaran pajak daerah yang diterbitkan oleh Badan Pajak dan Retda; dan
- melunasi sewa titik reklame bagi penyelenggaraan reklame yang diperoleh melalui pelelangan/kerja sama atau melunasi pungutan penerimaan lain-lain yang sah bagi penyelenggaraan reklame di luar sarana dan prasarana.
IPR diterbitkan apabila telah:[8]
- telah melunasi masa pajak tahun berjalan dan seluruh piutang pajak daerah yang dibuktikan dengan surat keterangan lunas pembayaran pajak daerah yang diterbitkan oleh Badan Pajak dan Retda; dan
- pungutan penerimaan lain bagi penyelenggaraan reklame di luar sarana dan prasaran.
Dikecualikan dari keharusan memperoleh IPR, yaitu penyelenggaraan reklame:[9]
- Oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah yang hanya memuat nama atau informasi Pemerintah/Pemerintah Daerah;
- Memuat nama tempat ibadah, tempat pendidikan, sarana olah raga, panti asuhan, dan yayasan sosial dengan ketentuan ukuran luas media atau bidang reklame tidak melebihi 4 m² (empat meter persegi);
- Memuat nama dan/atau pekerjaan atau perusahaan yang menempati tanah/bangunan dimana reklame tersebut diselenggarakan dengan ketentuan ukuran luas media atau bidang reklame tidak melebihi 10 m² (sepuluh meter persegi);
- Oleh Perwakilan Diplomatik, Konsulat, berdasarkan azas perlakuan timbal balik dan Perwakilan PBB serta badan-badan khususnya badan-badan organisasi internasional, yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Lalu apakah boleh IPR reklame ini dialihkan kepada pihak ketiga? Di sini kami asumsikan Anda sebagai pemilik reklame atau pemilik produk yang memegang IPR.
Penyelenggara reklame meliputi:[10]
- Perusahaan jasa periklanan/biro reklame; dan
- Pemilik reklame atau pemilik produk.
Perlu diketahui bahwa, penyelenggara reklame, dilarang mengalihkan atau memindahtangankan IPR pada pihak lain.[11] Jadi, menjawab pertanyaan Anda, IPR ini tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.