Implementasi Tupoksi Krimsus Poldasu Diragukan

Investigasi147 Dilihat

Medan, barisanbaru.com
Penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan LSM SUARA PROLETAR kepada Ditreskrimsus Poldasu pada tanggal 31 Oktober 2024 terkait Pekerjaan Pembangunan Pagar Tembok Keliling Pengamanan Aset Taman Cadika Medan Johor Tahun Anggaran 2023 dengan pagu sebesar 4,4 miliar rupiah lebih menjadi tanda tanya besar.

Hingga berita ini ditayangkan, implementasi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Ditreskrimsus Poldasu tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya mengingat sudah cukup bukti yang disampaikan kepada krimsus poldasu untuk menyatakan siapa yang harus menjadi tersangka.
Ketua LSM SUARA PROLETAR, Ridwanto Simanjuntak,SIP menyatakan bahwa idealnya kasus ini sudah P21 dan sudah layak untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Akan tetapi pihak krimsus poldasu terkesan “lambat” dalam kasus ini, artinya diduga kuat penanganan kasus ini tidak ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tepat 29 November 2024 ditreskrimsus poldasu mengundang Ridwanto Simanjuntak,SIP untuk verifikasi laporan yang disampaikan.

Pada saat Ridwanto Simanjuntak,SIP diperiksa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dilakukan Ridwanto Simanjuntak,SIP menambahkan tiga alat bukti terkait kasus tersebut dimana ketiga alat bukti tersebut tertuang dalam BAP dan pada surat undangan verifikasi tersebut antara lain dinyatakan bahwa penyidik unit 3 subdit 3 ditreskrimsus poldasu sudah melakukan verifikasi dan telaah atas laporan yang disampaikan.
15 Januari 2025 ditreskrimsus poldasu menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas (SP2D) ke-2 kepada Ridwanto Simanjuntak,SIP dimana pada surat tersebut antara lain dinyatakan bahwa unit 3 subdit 3 telah meminta dokumen kepada dinas PKPCKTR kota Medan.
Anehnya, 9 April 2025 lewat chattingan dimana LSM SUARA PROLETAR mempertanyakan progress atas laporan yang disampaikan tersebut kepada AKP Riswanto Purba, AKP Riswanto Purba menyatakan bahwa krimsus masih koordinasi dengan inspektorat kota Medan namun setelah Ridwanto Simanjuntak,SIP menyatakan bahwa jika hingga satu tahun ke depan tidak ada respon dari APIP pemko Medan, apakah krimsus poldasu hanya diam begitu saja mengingat koordinasi yang dinyatakan AKP Riswanto Purba sudah ada berlangsung sejak dia bulan yang lalu.
Lalu, entah bagaimana, tiba-tiba AKP Riswanto Purba langsung menyatakan bahwa sesuai pembagian kring terbaru bergeser ke unit 4 dimana sebelumnya kasus ini ditangani oleh kring unit 3.
Yang menjadi pertanyaan, apakah tupoksi krimsus poldasu dalam menangani dumas dugaan tindak pidana korupsi memang demikian? Penyidik digonta ganti, penanganan progress laporan yang disampaikan tidak jelas hingga 9 April 2025 AKP Riswanto Purba menyatakan bahwa untuk mempertanyakan progress kasus ini pada unit 4 untuk kedepannya agar menghubungi Kompol Juriadi di 081 1638 XXXX.
Ridwanto Simanjuntak,SIP memohon agar dirkrimsus dan Toba 1 memberikan atensi atas kasus ini agar proses penanganannya bisa sampai ke meja hijau mengingat hingga saat ini tindakan yang dilakukan krimsus poldasu terhadap Herbert Panjaitan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas proyek tersebut diatas sepertinya tidak diproses sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(K-07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses