DPRD Sumut Minta Pemerintah Hentikan Pembangunan Perumahan Citraland

Mebidang170 Dilihat

Medan, barisanbaru.com

Pencekalan pemberhentian pembangunan Citraland disampaikan Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (DPRD Sumut), Pdt. Berkat Kurniawan Laoli. Laoli mendesak agar pemerintah menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan proyek perumahan Citraland di Kabupaten Deli Serdang.

Penghentian diminta dilakukan hingga proses hukum dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), ujarnya.

Desakan tersebut disampaikan Laoli menyusul akan dimulainya persidangan perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, pekan depan.

Menurut Laoli, penghentian sementara pembangunan merupakan langkah penting untuk menghormati proses hukum, menjaga rasa keadilan publik, serta mencegah munculnya persoalan hukum baru di kemudian hari.

“Pembangunan Citraland harus distop total sampai ada putusan pengadilan yang inkrah. Kalau pembangunan tetap berjalan, seolah-olah tidak ada persoalan hukum, padahal negara sudah dirugikan ratusan Miliar Rupiah,” tegasnya.

Politisi Muda Partai NasDem ini juga menilai bahwa dugaan pelanggaran hukum dalam kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Laoli menegaskan perlunya pengusutan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum di lingkungan PTPN maupun manajemen pengembang.

“Ini kan menyangkut aset Negara. Jangan sampai kasus ini berhenti di level tertentu saja. Semua pihak yang terlibat harus diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku,” pintanya.

Selain status lahan, Laoli juga menyoroti barang bukti uang tunai yang disita aparat penegak hukum dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp115 Miliar hingga Rp150 Miliar.

Laoli meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menjelaskan secara terbuka asal-usul serta peruntukan dana tersebut jika terbukti berasal dari tindak pidana.

Berdasarkan data yang ada, luas lahan HGU yang berubah menjadi HGB dalam proyek Citraland mencapai 93,81 hektar, sehingga kewajiban penyerahan lahan kepada negara sekitar 18,76 hektar.

Menurut Laoli, kewajiban tersebut harus dipastikan benar-benar direalisasikan dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses