Diduga Melanggar Aturan, Penjaringan Pimpinan Perumda Tirtauli Siantar Terancam Cacat Hukum

Simalungun-Siantar1048 Dilihat

SIANTAR – BarisanBaru.com
Proses penjaringan pimpinan Perumda Air Minum Tirtauli Kota Pematangsiantar untuk periode 2025–2030 terancam cacat hukum sejak awal.

Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk pemerintah kota dinilai telah menetapkan persyaratan yang melanggar regulasi nasional, membuka peluang bagi calon tidak kompeten dan berpotensi memicu kerugian daerah.

Persoalan utama terletak pada pengumuman resmi Pansel Nomor 19/Pansel/Perumda/VIII/2025. Dalam persyaratan untuk calon Direktur Umum, pansel hanya meminta surat pernyataan bermaterai sebagai bukti pemahaman manajemen perusahaan.

Sertifikasi kompetensi di bidang manajemen air minum dan air limbah baru diwajibkan 6 hingga 12 bulan setelah yang bersangkutan resmi menjabat.

Kebijakan ini langsung menimbulkan gelombang kritik. Pengamat kebijakan publik dan tokoh masyarakat menilai langkah ini sebagai pintu masuk bagi praktik balas budi politik dan mengabaikan kualitas kepemimpinan perusahaan vital daerah.

Analisis Hukum: Langgar Aturan, Berisiko Gugatan

Merespons polemik ini, praktisi hukum Gusti Ramadhani, SH, CLE, memberikan penjelasan mendalam. Ia menegaskan bahwa persyaratan yang ditetapkan Pansel telah bertentangan secara normatif dengan Pasal 35 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.

“Permendagri secara tegas dan imperatif mensyaratkan calon direksi harus telah memiliki keahlian, pemahaman manajemen, dan pengetahuan di bidang usaha perusahaan sebelum pengangkatan, bukan setelahnya. Persyaratan ini tidak bisa ditawar atau ditangguhkan dengan hanya mengandalkan surat pernyataan,” tegas Gusti dalam analisis hukumnya.

Gusti memaparkan sejumlah risiko hukum serius jika pansel bersikukuh dengan kebijakannya.

“Pertama, proses seleksi dapat dianggap batal demi hukum karena cacat formil dan materiil.
Kedua, keputusan pansel merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dapat digugat oleh calon yang dirugikan atau masyarakat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ketiga, Ombudsman dapat menilai tindakan pansel sebagai maladministrasi atau penyimpangan prosedur.
Keempat, yang paling berbahaya, jika direksi yang tidak kompeten terbukti menyebabkan kerugian keuangan atau operasional perusahaan, pejabat pansel dan pembina yang meloloskan dapat dimintai pertanggungjawaban”

“Langkah pansel ini menciptakan preseden buruk dalam tata kelola BUMD. Ini bukan lagi soal kebijakan, tapi sudah soal kepatuhan pada hukum,” tambahnya.

Daftar Calon dan Desakan Publik

Sementara itu, hingga batas pendaftaran, tercatat 10 nama telah mendaftar, di antaranya empat orang merupakan staf internal Tirtauli yang dinilai telah memahami seluk-beluk perusahaan.

Keberadaan calon-calon internal yang kompeten ini justru semakin menguatkan pertanyaan publik: untuk apa melonggarkan persyaratan jika sebenarnya ada calon yang sudah memenuhi standar?

Masyarakat dan konsumen Tirtauli pun mendesak Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, selaku pemegang saham mayoritas, untuk mengambil alih dan mengoreksi kesalahan pansel. Desakan agar proses seleksi dilakukan secara transparan, profesional, dan bebas dari kepentingan politik semakin mengemuka.

Nasib perusahaan air minum yang selama ini berkinerja baik dan meraih berbagai penghargaan nasional kini berada di ujung tanduk.

Pilihan Wali Kota akan menentukan apakah Tirtauli tetap dipimpin oleh orang-orang terbaik atau terjatuh ke dalam kubangan masalah hukum dan kepemimpinan yang salah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses