BB 100,92 Gram, Polsek Perdagangan Ringkus Dua Bandar Sabu

SIMALUNGUN – BarisanBaru.com
Polsek Perdagangan, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap dua pelaku yang diduga sebagai bandar atau pengedar narkoba di sebuah warung makan di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (08/10/2024).

Penangkapan ini merupakan wujud nyata dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di daerah tersebut.

Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah warung Miso milik Pak Ariono di Jl. Inpres Lingk. XI, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba, yaitu Abdul Sukur (41 tahun) dan Hari Supriadi (26 tahun), keduanya merupakan warga Kabupaten Asahan yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta. Dari pengakuan para tersangka, mereka telah lama beroperasi dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang disita berupa satu bungkus plastik berisi lima paket sabu seberat 100,92 gram, helm, dua unit ponsel, dan sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi BK 2645 AER yang diduga digunakan oleh tersangka untuk distribusi narkoba.

Hari Supriadi, salah satu tersangka, mengaku bahwa barang haram tersebut memang miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Azril yang berdomisili di Sei Piring, Kabupaten Asahan. Sabu tersebut, menurut pengakuannya, hendak dijual kembali.

Setelah melakukan interogasi, petugas segera membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna penyidikan lebih lanjut.

“Kami akan terus berkomitmen untuk memerangi narkoba yang telah merusak generasi muda. Tindak tegas terhadap pengedar dan pengguna narkoba adalah wujud nyata kami dalam menjaga keamanan masyarakat,” tegas AKP Ibrahim.

Polri melalui jajarannya juga menegaskan bahwa setiap tersangka akan diproses secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kedua tersangka yang telah ditangkap ini, yakni Abdul Sukur dan Hari Supriadi, saat ini telah diserahkan kepada unit Sat Narkoba Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami akan telusuri jaringan yang lebih luas terkait dengan pemasok utama narkoba ini. Penyelidikan tidak akan berhenti pada tersangka yang telah diamankan,” ujar IPTU Fritsel G. Sitohang.

Polri tidak hanya bertindak untuk mengamankan tersangka, tetapi juga berupaya memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan narkoba mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Berdasarkan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, setiap pelaku yang terbukti menyimpan, mengedarkan, atau menggunakan narkotika jenis sabu dapat diancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati jika terbukti memiliki jaringan peredaran skala besar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses