Labuhan batu : (BarBar)
Safryl Armansyah Harahap alias Herma (44) warga Bandar Selamat I, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu diamankan Unit Satres Narkoba Polres Labuhanbatu saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu, Senin (29/01).
Penangkapan Harahap berawa saat Tim I Unit I Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit Idik I Ipda Iwan Mashuri mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di sekitar wilayah Bandar Selamat I ada seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
“Mendapat informasi akurat itu, tim kemudian melakukan under cover buy dan di saat pelaku hendak memberikan sabu tersebut, tim kita langsung melakukan penyergapan bersama dengan barang buktinya,” ujar Ipda Iwan, Selasa (30/01/2018).
Ipda Iwan menambahkan, barang bukti yang diamankan 4 bungkus plastik sedang transparan berisikan sabu seberat 3,35 gram, 1 bungkus kotak Rokok Sampoerna kecil, 2 buah handphone merk Nokia warna hitam dan Samsung warna silver serta 1 lembar kertas tisu warna putih.
Sementara itu, saat dilakukan interogasi polisi, pelaku mengakui bahwasanya sabu tersebut didapatkannya dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya, namun sering jumpa di Taman Simpang Kompi.”Pelaku kemudian kita bawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses penyidikan selanjutnya,” pungkas Ipda Iwan.(BS04)