Walikota Siantar Sampaikan Rancangan KUA-PPAS P-APBD 2021

Simalungun-Siantar1055 Dilihat

SIANTAR – BarisanBaru.Com
Wali Kota Pematangsiantar
Dr.H.Hefriansyah SE,MM menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2021, dalam Rapat Paripurna ke VI DPRD Kota Pematangsiantar, di Gedung Harungguan DPRD Kota Pematangsiantar, Selasa (7/9/2021).

Walikota Hefriansyah mengajak semua berdoa agar pandemi Covid-19 dapat segera teratasi.

Saya atas nama Wali Pematangsiantar bersama masyarakat Kota Pematangsiantar menyampaikan rasa duka dan kematian yang dialami para korban yaitu dokter, suster, dan tenaga medis serta pasien yang terinfeksi virus Corona. Kiranya upaya-upaya penanganan pandemi Covid-19 yang dapat dilakukan mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Pematangsiantar, serta berdampak pada usaha untuk segera membangkitkan perekonomian, khususnya di Kota Pematangsiantar,” terangnya.

Wali Kota Hefriansyah, mengatakan bahwa sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah diwajibkan menyampaikan rancangan KUA-PPAS P-APBD yang seharusnya sudah disampaikan ke DPRD pada minggu pertama Agustus.

Hal ini tentunya tidak akan dapat kami jelaskan, pada akhir Juli lalu, draf KUA-PPAS Tahun Anggaran 2021 telah selesai disusun. dengan terbitnya Instruksi Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, tanggal 9 Agustus 2021, menetapkan Kota Pematangsiantar dalam PPKM Level 4, sehingga mewajibkan Pemerintah Kota Pematangsiantar menunda pengiriman KUA-PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2021,” jelasnya.

Dilanjutkannya, dalam penyusunan rancangan KUA-PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2021, ada beberapa agenda penting yang akan dibahas, yakni kebijakan, strategi, prioritas program, serta kegiatan yang ditujukan untuk percepatan penangan penyebaran Covid-19 dan pembangunan di Kota Pematangsiantar. Juga proses penanganan masalah-masalah yang dianggap sebagai strategi dan prioritas pembangunan daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi angka-angka, meningkatkan kualitas dan infrastruktur infrastruktur.

Penyusunan rancangan Kebijakan Umum P-APBD, lanjutnya, adalah implementasi dari Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (PRKPD) Tahun 2021, yang merupakan tahun kelima pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pematangsiantar tahun 2017 -2022, yang memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi-asumsi dasar rancangan rancangan APBD, laju inflasi, pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan asumsi lainnya. Selain itu KUA juga menjelaskan mengenai kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Turut hadir pada acara tersebut :
Pj. Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar
Ir.Zubaidi MSi,
Asisten dan Staf Ahli Pemerintah Kota Pematangsiantar, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,
Plt Direktur RSUD dr Djasamen Saragih dr.Maya Damanik, dan pihak Perumda Tirta Uli. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses