Walikota Siantar Hadiri Kunker Komisi XI DPR RI di Medan

Medan – BarisanBaru.Com
Walikota Pematangsiantar Dr H.Hefriansyah,SE MM menghadiri Acara Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi XI DPR RI Dalam Rangka Mendapatkan Masukan Terhadap Rancangan Undang-Undang Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah Ke Provinsi Sumatera Utara di Hotel Santika Premiere Dyandra Hotel Jl. Kapten Maulana Lubis, Medan, Senin (15/11/2021).

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dalam kesempatan itu menyampaikan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengharapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dapat mengakomodir tentang Pengaturan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak yang adil bagi daerah.

Menurut Edy Rahmayadi, Sumut pantas menerima DBH dari Sumber Daya Alam. Apalagi, sumut memiliki sumber daya alam yang besar, khususnya perkebunan sawit. Karena itu, diharapkan, RUU HKPD dapat mengatur mengenai DBH yang adil bagi daerah penghasil sumber daya alam. “Paling tidak, ada keadilan disitu,” kata Edy.

Dengan begitu, pemerintah daerah akan bisa membangun banyak infrastruktur di wilayahnya. Gubsu mencontohkan jalan Provinsi Sumut yang memiliki panjang kurang lebih 3.000 km. Dengan keuangan sekarang, jalan sepanjang itu tidak akan pernah bisa terbangun secara maksimal. “Anggaran bangun jalan hanya Rp 300 miliar hingga Rp 400 miliar per tahun, lalu kapan kami perbaiki jalan,” kata Gubsu.

Selanjutnya Gus Irawan Pasaribu, SE, SK, MM yang mewakili Ketua Rombongan Kunjungan Kerja Komisi XI DPR RI menyampaikan DBH Sumber Daya Alam lainnya akan ditampung pada RUU HKPD. Ia menyoroti DBH sawit kepada daerah penghasil sawit yang dianggapnya tidak adil.

Usulan DBH sawit bagi daerah penghasil telah lama disampaikan. Bahkan sudah sejak Ia menjabat Direktur Utama PT Bank Sumut beberapa tahun lalu. “Belum adil, dimana produksi sawit banyak, tapi jalannya hancur, kita tahu truk pengangkut sawit bisa puluhan ton, belum lagi dampak pada lingkungan,” kata Gus Irawan.

Mengenai RUU HKPD, saat ini prosesnya sudah panjang dan hampir final. Gus Irawan memaparkan, prosesnya sudah melalui pembahasan banyak pihak mulai dari Menkeu, Bappenas, Mendagri. Namun, sebelum ditetapkan, pihaknya merasa harus meminta usulan dan masukan dari daerah. Karena itu, Ia mengundang Gubernur hingga Bupati dan Walikota untuk memberi masukan dan aspirasi mengenai RUU tersebut.

RUU HKPD mengatur berbagai hal mengenai hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Salah satunya tentang dana transfer ke daerah. RUU HKPD bertujuan untuk mengalokasikan sumber daya nasional yang efisien dan efektif. Serta dapat menciptakan alokasi anggaran yang berasaskan keadilan.

Hadir pada acara tersebut, Ketua Tim Wakil Ketua Komisi XI/Fraksi PPP, DR. H. M. Amir Uskara, M.KES, Hidayatullah, SE dari Fraksi PKS, Primus Yustisio, SE, MAP dari Fraksi PAN, Prof. DR. Hendrawan Supratikno dari Fraksi PDI Perjuangan, Para Bupati / Wakil Bupati dan Wali Kota / Wakil Wali Kota se – Sumatera Utara, Para Pejabat serta Staf dari Sekretariat Setkom XI DPR RI.(Iw)

KOMENTAR ANDA

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.