SIMALUNGUN – BarisanBaru.Com
Tim Opsnal Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun Kembali berhasil membekuk Seorang pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor dari rumah Widya Ningsih di Huta II Nagori Marihat Bukit Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun
Pelakunya Dicky Satria Pradana als Satria (23), Warga Huta III Nagori Sahkuda Bayu Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.
Kejadiannya diketahui terjadi pada hari Minggu tgl 26 September 2021 sekira pkl 02.00 Wib di Rumah Korban Widya Ningsih, Perempuan, 42 tahun, Islam, Ibu Rumah Tangga, Warga Huta II Nagori Marihat Bukit Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun. Saat itu korban bangun untuk minum obat dan saat itu juga, Ia masih ada melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Shogun dengan No. Pol: BM 5356 PY bersama 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 8 warna hitam miliknya di ruang tamu rumah.
Setelah sekira Pkl. 04.30 Wib pelapor bangun untuk memulai berjualan dan pada saat pelapor keluar dari kamar, namun Ia melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi dan korban melihat pintu depan rumah sudah dalam keadaan terbuka. Selain itu, Handphone Redmi Note 8 warna hitam miliknya juga tidak ada lagi, kemudian ia melaporkan kejadian itu ke Polsek Bangun.
Setelah menerima informasi tersebut, pada hari Minggu, 26 September 2021sekira pukul 16.00 Wib, Unit Opsnal Jahtanras mendapat informasi yang layak dipercaya bahwa yang diduga melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun milik pelapor Widya Ningsih diketahui bernama Satria yang saat itu berada di sekitar Nagori Sahkuda Bayu Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.
Penyelidikan segera dilakukan ke tempat yang dimaksud dan sesampainya di sana seorang laki-laki yang bernama Dicky Satria Pradana als Satria berhasil bersama barang bukti berupa 1 (satu) unit spd motor Suzuki Shogun warna hitam thn 2009 No. Pol: BM 5356 PY, no . Rangka: MH8BF45GA9J180346 dan no. Mesin: F4A1ID180497 dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 8 warna hitam dgn imei 1: 863144042876286 dan imei 2: 863144042876294 beserta 1 (satu) buah dompet warna abu-abu.
Dari pengakuannya, Dicky mengakui bahwa Ianya hanya seorang diri melakukan pencurian di rumah korban dengan cara masuk ke rumah korban melalui jendela sebelah kanan yang tidak terkunci. Lalu mengambil 1 unit handphone yang terletak di dekat TV di ruang tamu dan selanjutnya mengambil keputusan dari spd motor Suzuki shogun milik pelapor dimana kuncinya berada (lengket) pada sepeda motor selanjutnya pergi melalui pintu depan rumah pelapor.
Saat ini pelaku dan barang bukti selanjutnya untuk proses sidik dan pengembangan.(Iw)