SIMALUNGUN – BarisanBaru.Com
Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus tiga pria yang diduga peredaran narkoba jenis sabu, masing-masing berinisial PP alias Olo (27) warga Lingkungan IV, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, RS alias Raja (27) warga Lormes, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan MD alias Darwin (42) warga Blok VIII, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Selasa (5/10/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Awalnya malam itu informasi masyarakat, Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Katim I AIPTU Aswin Manurung meringkus Pelaku atas PP alias Olo dan RS alias Raja di Gang Lormes, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dengan bukti 6 bungkus plastik klip transparan berisi Narkoba jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 1,75 gram, 2 unit HP, 1 bungkus rokok Djisamsoe, 1 bundel plastik kosong, 1 pipet plastik dan Uang hasil penjualan sejumlah Rp 500.000.
Diinterogasi Kedua Pelaku Olo mengakui barang shabu itu milikknya yan diperoleh dari Pelaku MD alias Darwin didaerah Kabupaten Batubara dan dalam mengedarkan atau menjual shabu itu dibantu Pelaku Raja. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan dan selang 2 jam tepatnya pukul 20.00 Wib berhasil meringkus Pelaku MD alias Darwin di Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Lalu dari Pelaku Darwin menemukan barang bukti 1 unit HP yang sebelumnya digunakan untuk komunikasi dengan Pelaku Olo dalam transaksi sabu. Diinterogasi Pelaku Darwin mengaku mendapatkan sabu yang dijualnya kepada Pelaku Olo yang diperolehnya dari seorang laki-laki didaerah Kabupaten Kerinci Propinsi Riau pada saat pergi merantau bekerja disana.
“Ketiga Pelaku itu, PP alias Olo, RS alias Raja dan MD alias Darwin beserta seluruh barang sudah ada bukti guna dilakukan untuk penyelidikan sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”Pungkas Kapol Sim Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryano SH.(Iw)