Sukseskan Pemilu 2024, KPU Siantar Gelar Coffe Morning dengan Jurnalis

Simalungun-Siantar1164 Dilihat

SIANTAR – BarisanBaru.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematang Siantar, menggelar coffee morning bersama jurnalis, diskusi peningkatan peran media untuk mensukseskan Pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024, di Dano Cafe Jalan Parapat Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun, Pematang Siantar, Rabu (6/12/2023). Rabu (6/12/2023).

Ketua KPU Pematang Siantar, Muhammad Isman Hutabarat dalam sambutannya menyampaikan media merupakan mitra strategis dalam mensosialisasikan tahapan dan informasi terkait pemilihan umum (Pemilu) 2024.

“KPU tidak mungkin lepas dengan rekan- rekan media, karena media merupakan mitra strategis dalam mensosialisasikan tahapan dan informasi terkait pemilihan umum ke masyarakat secara luas,” sebut Isman Hutabarat.

Sementara itu, Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan SDM KPU Kota Siantar Nurbaiyah Siregar SH menjelaskan, pertemuan dengan awak media untuk menindaklanjuti hubungan kemitraan yang sudah terjalin baik selama ini. KPU menyadari pentingnya peran media dalam mensukseskan Pemilu.

Dikatakannya, media menjadi corong penyelenggara untuk menginformasikan tahapan Pemilu yang akan dilaksanakan KPU kepada masyarakat. Karena Media memiliki peran penting pada pemilu 2024. diharapkan
media dapat menyampaikan informasi yang mendidik dan menyejukkan ke masyarakat sehingga informasi itu tersampaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut Nurbaiyah menyampaikan KPU membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 5.572 orang. Pendaftarannya di kantor lurah dan dimulai 11 Desember tahun 2023.

“Persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya sebagai warga Negara Indonesia, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhineka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Usia paling rendah 17 tahun, dan usia maksimal tidak lebih dari 55 tahun, memiliki  integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Berdomisili di wilayah PPK, PPS dan KPPS. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,”papar Nurbaiyah.

Ditambahkan Nurbaiyah tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun. Pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Tidak pernah dipidana dipenjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Pada kesempatan itu Nurbaiyah juga memaparkan jumlah pemilih di Pematang Siantar sebanyak 202.206 jiwa. Pemilih sebanyak 59,99 persen merupakan kaum  milenial dan Generasi Z.

Selanjutnya, Divisi Hukum dan Pengawasan Roy Marsen Simarmata, mengajak awak media untuk sama-sama melakukan pengawasan demi terwujudnya pemilu yang bersih.

“Ini merupakan bukti komitmen KPU Kota Siantar yang selalu tetap menjalin kerjasama dengan media sebagai mitra strategis, juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih dan mensukseskan Pemilu 2024,” tuturnya.(iw)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses