SIANTAR – BarisanBaru.com
Labelisasi halal dinilai merupakan hal yang paling dibutuhkan oleh para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Pematang Siantar. Labelisasi halal juga disebut sebagai payung hukum dan branding.
Demikian disampaikan Ketua Dekranasda Kota Pematang Siantar H Kusma Erizal Ginting SH, dalam sambutannya di acara Sosialisasi Industri Produk Halal kepada UMKM di Kota Pematang Siantar, di Ruang Rapat Galery Dekranasda, Jalan Merdeka, Kamis (14/09/2023).
Erizal yakin Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar di bawah kepemimpinan Wali Kota dr Susanti Dewayani SpA sangat vokal dalam membantu pelaku UMKM, serta selalu mendukung agar UMKM di Kota Pematang Siantar semakin berkembang.

Di hadapan para pelaku UMKM yang hadir, Erizal menekankan Usaha Kecil dan Menengah (UKM)/Industri Kecil dan Menengah (IKM) merupakan tonggak berputarnya roda ekonomi. Sektor tersebut dinilai Erizal merupakan jantung ekonomi di Republik Indonesia .
Sertifikasi halal, lanjutnya nantinya merupakan sebuah SIM bagi UKM dan IKM, jika diibaratkan kendaraan motor.
“Hal seperti itu akan terjadi dengan masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Tanggal itu akan menjadi “kematian” bagi UKM/IKM terhadap pelaku usaha jika tidak memakai label halal,” ujar Erizal yang juga Ketua TP PKK Kota Pematang Siantar.
Sementara itu, Wali Kota Pematang Sianțar dr Susanti Dewayani SpA diwakili Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Herbert Aruan, dalam sambutannya menyampaikan kegiatan Sosialisasi Industri Produk Halal kepada UMKM merupakan bukti konkret kolaborasi antara Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) merupakan kekuatan sentral dalam upaya untuk memajukan sektor ekonomi yang bermartabat di Kota Pematang Siantar.
“Sosialisasi produk halal ini merupakan langkah progresif dalam mendukung para pelaku UMKM di Kota Pematang Siantar. Dalam konteks global yang semakin terintegrasi, permintaan akan produk halal semakin meningkat. Hal ini adalah peluang besar bagi pelaku usaha kecil dan menengah untuk tumbuh dan berkembang serta naik kelas,” sebutnya.
Sertifikasi produk halal, lanjutnya, merupakan langkah yang sangat penting untuk memastikan produk-produk yang dihasilkan sesuai prinsip-prinsip Islam dan memenuhi standar yang ketat. Upaya ini merupakan bukti tidak hanya peduli pada kualitas produk, tetapi juga menghormati nilai-nilai agama dan kepercayaan konsumen .
“Sebagai wali kota, saya sangat berkomitmen untuk mendukung para pelaku UMKM dalam mendapatkan sertifikasi produk halal. Kami akan selalu bekerja sama dengan pihak terkait, khususnya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS), untuk memberikan pelatihan, bimbingan, dan dukungan teknis yang diperlukan agar proses sertifikasi ini dapat berjalan dengan lancar,” terangnya.
dr Susanti diwakili Herbert Aruan juga mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan KDEKS dalam melakukan sosialisasi produk halal. Karena ini akan membantu meningkatkan kesadaran di kalangan pelaku UMKM tentang pentingnya sertifikasi halal.
“Dengan pengetahuan yang lebih baik, mereka akan lebih siap untuk mengikuti proses sertifikasi ini,” tukasnya.
dr Susanti optimis, hal ini bukan hanya demi pertumbuhan ekonomi.
“Tetapi juga demi kesejahteraan warga Kota Pematang Siantar dan menciptakan peluang bagi generasi mendatang,” tandasnya.
Sementara itu perwakilan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kota Pematang Siantar, A Pasaribu menyampaikan, Kemenag Kota Pematang Siantar tahun 2023 akan menerbitkan 500 sertifikat halal kepada UMKM Kota Pematang Siantar.
“Sampai bulan ini Kantor Kemenag Pematang Siantar sudah menerbitkan 300 sertifikat halal kepada UMKM di Kota Pematang Siantar,” tukasnya.
Ia menegaskan, untuk menerbitkan sertifikat produk halal yang beresiko rendah, tidak dipungut bayaran (gratis).
“Inilah yang perlu disosialisasikan kepada masyarakat bahwa untuk menerbitkan sertifikat produk halal memang benar-benar harus qualified dan tidak asal-asalan,” tandasnya.(iw)













