Sosialisasi di DP MUI Siantar, Ajak Umat Bijak Bermedsos

Simalungun-Siantar1417 Dilihat

SIANTAR – BarisanBaru.com
DP Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar menggelar Sosialisasi Fatwa MUI No.24/2017 tentang muamalah di media sosial.

Sosialisasi yang disampaikan oleh Komisi Hukum HAM dan perundang-undangan DP MUI Kota Pematangsiantar berlangsung di aula gedung MUI Jalan Kartini, Sabtu (21/9/2024).

Wali Kota Pematangsiantar diwakili H Misiadi SH dari Kesra mengatakan, semoga kegiatan sosialisasi mendapat ridho dari Allah SWT sehingga berjalan lancar dan sukses serta memberikan manfaat bagi kita semua.

Perkembangan tekhnologi informasi dan komunikasi kata Wali Kota, memberikan kemudahan dalam berkomunikasi dan memperoleh informasi di tengah masyarakat. Namun tidak semua masyarakat bijak dalam menerima,maupun memahami informasi.

Oleh karena itu para ulama dan tokoh agama sebagai panutan masyarakat diharapkan terus mensosialisasikan penggunaan media sosial secara bertanggung dengan mendorong pemanfaatannya untuk kemaslahatan umat dan mencegah timbulnya pengaruh negatif yang dapat memprovokasi atau mengganggu kenyamanan warga bahkan merusak tatanan kehidupan sosial.

Pelaksanaan sosialisasi bertujuan agar umat Islam mengetahui manfaat dan mudharat muamalah di medsos serta memahami etika /tata cara berinteraksi yang benar antar individu maupun kelompok dengan menggunakan medsos yang saat ini digunakan oleh seluruh kalangan masyarakat, mulai dari anak anak hingga dewasa.

“Semoga seluruh kalangan masyarakat cerdas dalam menerima informasi sembari mengikuti perkembangan tekhnologi informasi dan komunikasi,’ ungkapnya.

Sosialisasi Fatwa MUI Nomor/2017 ” Pedoman Bermuamalah di Media Sosial” disampaikan Dr.H Ardiansyah Lc.MA yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum MUI Sumut dan Dosen Pascasarjana UIN Sumut.

Medsos katanya, merupakan sarana untuk melakukan perbuatan mubah,namun dapat dipergunakan untuk sesuatu yang bernilai ibadah dan bisa menjerumuskan kepada maksiat dan dosa jika penggunaannya tidak tepat.

Ardiansyah juga menjelaskan beberapa dasar hukum tentang muamalah di Media, diantaranya QS Al-Hujurat 11-12 yang artinya ” Hai orang yang beriman janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum lainnya, karena belum tentu yang diolok-olok lebih daripada yang mengolok-olok,” katanya.

Umat Islam diminta menjauhi prasangka karena merupakan dosa dan janganlah mencari-cari kesalahan orang lain. Jangan mencela satu sama lain dan jangan memanggil dengan gelar gelar yang buruk. Jika tidak segera bertobat, maka dialah orang yang zalim.

“Hendaklah berkomunikasi dengan bahasa yang baik, sopan , santun dan jelas kepada siapapun,” katanya.

Peserta sosialisasi para pengusaha pengguna medsos, komisi MUI Pematangsiantar dan pengguna medsos perwakilan instansi, tokoh agama dan masyarakat serta perwakilan beberapa media.

Pesan dalam materi yang disampaikan Ardiansyah tentang adab Muamalah di Medsos , tidak berkomitmen secara berlebihan, hindari mengunggah foto/share amal shaleh dan kebaikan diri karena bisa menimbulkan sifat riya. Tidak memposting orang lain tanpa ijin demi kemaslahatan semua pihak.

“Tidak memposting foto/video dari peristiwa yang mengenaskan. Juga tidak menyiarkan berita yang belum pasti kebenarannya” tutup Ardiansyah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses