Solidarity Law Firm Tempati Kantor Baru

Mebidang816 Dilihat

Medan,(BarBar)
Solidarity Law Firm sebuah kantor Advokat yang senantiasa melayani masyarakat di bidang hukum telah menempati kantor baru yang beralamat di Jl.Brigjend Katamso Komplek Centrium Medan. Pembukaan kantor Advokat /pengacara Solidarity Law Firm itu dihadiri teman sejawat, mitra kerja dan undangan lainnya, berlangsung belum lama ini penuh keakraban.
Advokat dari kantor Solidarity Law Firm Johan Wijaya, SH, MH saat ditemui koran ini menjelaskan, guna melayani masyarakat dalam hal jasa layanan hukum baik perdata maupun pidana. Tidak hanya kalangan atas tapi juga menengah ke bawah, bahkan masyarakat kurang mampu lebih diutamakan, jelas Johan Wijaya yang merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa Medan lulusan tahun 2006.
Untuk saat ini, lanjut Johan, setelah cabang pertama dibuka di Komplek Centrium, rencana kita ke depan dalam jangka waktu satu tahun akan membuka kantor cabang di Jakarta dan Bandung. Saya sebagai pemantau permasalahan hukum, ingin memberikan konsultasi kepada masyarakat yang belum tau hukum. Kita membantu masyarakat bukan untuk membetulkan hukum tapi ingin mendudukkan hukum, jelasnya lagi.
Kita harus fokus memberikan bantuan hukum guna mendampingi clien baik itu di kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan. Untuk itu bagi masyarakat yang butuh konseling, kita tetap melayani pada setiap hari jam kerja. Tidak hanya mendampingi clien di Medan tapi juga di seluruh Indonesia. Saya berkecimpung di dunia advokat sudah puluhan tahun bahkan suka dan duka banyak dirasakan. Tidak hanya mendampingi clien di pengadilan tapi juga sampai ke tingkat kasasi tetap kita tangani baik hukum pidana maupun perdata, pungkasnya.
Sebelum membuka kantor cabang di Medan, kita juga sudah pernah bergabung dengan kantor advokat yang lain baik di Aceh maupun Jakarta. Sebanyak 100 kasus yang sudah pernah kita tangani sudah dapat diselesaikan, dengan mengedepankan hak dan kebebasan hukum lebih diutamakan. Dengan mengacu kepada Undang-undang Advokat No.18 Tahun 2003, bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) sama kedudukannya di muka hukum.
Kantor Advokat Johan Wijaya SH, MH joint fatner dengan Raferi Wijaya, SH, MH masing-masing dari alumni Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa Medan, tetap setia mendampingi masyarakat/clien pencari keadilan jika diperlukan, sebutnya. Tak kalah pentingnya fatner kita juga Arefa Nurjana SH, MH alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara telah bergabung disini. Dengan berjiwa muda dan berdarah muda, pengalaman beliau sudah lebih banyak di bidang hukum, dan masing-masing kami telah bergabung di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Kita wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi warga tidak mampu, tandas Johan. (SP).

KOMENTAR ANDA

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.