Siantar – BARISANBARU News
Tahapan penyelesaian sengketa ganti kerugian terhadap lahan eks PTPN III dan PTPN IV ruas Tol Tebing Tinggi – Pematangsiantar yang saat ini dikuasai oleh warga mulai berjalan tahap penyelesaiannya.
Hal ini berkaitan dengan permintaan dari Presiden RI Joko Widodo bahwa di akhir tahun 2021 selesai, Presiden berharap areal jalan tol ini sudah dibuka untuk peningkatan kawasan Industri dan berkaitan dengan rencana pemindahan kawasan Industri Bontang ke Sumut.
Rapat penyelesaian sengketa lahan eks PTPN III dan IV yang dikuasai masyarakat pada trease jalan tol Tebing Tinggi – Pematangsiantar dilaksanakan Rabu (31/03/2021) di hotel Horison, Pematangsiantar dipimpin oleh Agus Tri Priono, Staf ahli Gubernur Sumatera Utara Selaku ketua Tim Percepatan Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, dihadiri oleh Musyawarah Pimpinan Daerah Kabupaten Simalungun dan kota Pematangsiantar.
Dalam pelaksanaan rapat, terungkap pada lahan trease tol untuk eks PTPN III terdapat penggarap sebanyak 40 Kepala Keluarga yang
menggarap lahan Eks HGU PTPN III di Nagori Simbolon Tengko, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun dan sebanyak 275 Kepala Keluarga berada di wilayah kota Pematangsiantar. Sementara itu untuk lokasi PTPN IV Kebun Marjandi terdapat 10 Kepala Keluarga penggarap.
“Presiden berharap areal jalan tol ini sudah dibuka untuk peningkatan kawasan Industri dan berkaitan dengan rencana pemindahan kawasan Industri Bontang ke Sumut. Untuk itu penyelesaian sengketa lahan diharapkan dapat dengan segera diselesaikan, ” hal ini dikatakan oleh Agus Tri Priono.
Pada rapat yang dihadiri oleh Pemkab. Simalungun, Pemko Pematangsiantar, Asdatun Kejati Sumut, Kanwil BPN Sumut, Ketua DPRD Kabupaten Simalungun dan Ketua DPRD kota Pematangsiantar, Kapolres Simalungun, Kapolres Pematangsiantar, Kejaksaan Simalungun, dan Kejaksaan Siantar, Dandim 0207/ SMl, PPK Pengadaan Lahan Jalan Tol, PT. Hutama Marga Waskita, PT. Hutama Karya serta PTPN III dan IV memiliki kesimpulan mendukung sepenuhnya percepatan pengadaan lahan dan pembangunan.
Hasil kesimpulan rapat diantara lain pengadaan lahan untuk ruas jalan tol disesuaikan Undang Undang No. 22 tahun 2011 dan Pepres No. 19 tahun 2021. Tahapan lahan saat ini sudah tahap penilaian KJPP dan sudah ada nilai serta Pemerintah daerah dan stakeholder melakukan sosialisasi serta pengamanan. Apabila ada masyarakat mengajukan keberatan dapat disesuaikan peraturan perundang undangan. Kemudian terkait ganti rugi lahan eks HGU dan HGU dibayarkan kepada pemilik lahan. Sedangkan untuk penggarap dibayarkan tanaman yang berjenis tahunan tidak tanaman semusim.
Lalu jalan tol ruas Tebing Tinggi – Serbelawan dan Tebing Tinggi – Kuala Tanjung tahun 2021 harus sudah dibuka.(Iw)