Seleksi JPT Pratama Itu Kebutuhan Pemko Siantar, Siapapun Walikotanya

 

Siantar-BarisanBaru News

Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Siantar merupakan kebutuhan, siapapun Walikotanya.

pendapat Ketua DPC Pijar Keadilan Kota Siantar Carles Siahaan SH, Senin (12/07/2021) dalam menyikapi sejumlah informasi yang berkembang di Kota Siantar terkait Seleksi Terbuka JPT Pratama yang belum lama ini digelar Pemko Siantar.

Menurut Carles Siahaan, seleksi JPT Pratama perlu dilakukan, agar pemimpin organisasi perangkat daerah (OPD) dapat dipimpin pejabat defenitif. “Akan lebih baik bila pejabat defenitif,” ucapnya.

Saat ini ada 11 JPT Pratama yang dipimpin pelaksana tugas (Plt). Sehingga, Pemko Siantar harus didukung untuk mengisi jabatan defenitif pada 11 OPD tersebut melalui seleksi terbuka.

Dari 11 JPT Pratama yang lowong, satu JPT Pratama tidak dapat diisi, karena tidak ada peserta yang mengajukan diri untuk mendudukinya. JPT Pratama itu adalah Staf Ahli Walikota Bidang Kemasyarakatan. “Semoga kedepan Staf Ahli itu dapat segera diperoleh,” harapnya.

Carles menilai, seleksi yang digelar Pemko Siantar cukup transparan dan berkualitas. Dimana, Panitia Seleksi (Pansel) JPT Pratama sama sekali tidak untuk proses pelaksanaan seleksi. Mulai dari seleksi administrasi, uji kompetensi, maupun saat wawancara dan presentasi dilakukan.

Bahkan, calon peserta yang gugur pada seleksi administrasi disampaikan ke publik melalui media, disertai dengan acara. Sebutnya lagi, hasil uji kompetensi dan wawancara dari seluruh peserta juga diumumkan ke publik sesuai jadwal yang ditentukan.

“Hasil seleksi diumumkan. Baik nilai peringkatnya. Itukan bentuk transparansi dari seleksi tersebut,” tutur Carles.

Apalagi, lanjut Carles, uji kompetensi dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional Medan, selama dua hari. Hal itu bagi Carles, merupakan keinginan Pemko Siantar untuk suatu seleksi yang berkualitas.

Selanjutnya, menurut pria yang aktif pada salah satu organisasi kepemudaan ini, wawancara dan penilaian yang dilakukan oleh sejumlah orang kredibel. Seperti Lektor Kepala Polytekhnik Medan, Direktur STIE Sultan Agung, Asisten I Pemerintahan Pemprov Sumut, Kepala BKD Sumut dan Pj Sekda Siantar.

“Orang-orang yang melakukan wawancara dan menilai makalah yang cukup kredibel,” katanya.

Pada sisi lain, Carles Siahaan mengatakan, seleksi JPT Pratama digelar, selain dari kebutuhan, juga tidak terlepas dari permintaan dari anggota DPRD Kota Siantar melalui pemandangan umum fraksi pada sejumlah sidang paripurna.

“Pada sidang paripurna, dewan juga meminta Pemko Siantar untuk segera mengisi jabatan OPD yang kosong melalui seleksi. Jadi, seleksi merupakan kebutuhan bersama pemerintahan daerah kita ini. Siapapun Walikotanya,” katanya.

Hanya saja, perlu dicermati masyarakat, terkait pesan yang diatur pada Pasal 9 ayat 2 UU Nomor 5 tahun 2014 yang menegaskan, pejabat daerah yang merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara) harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik (parpol) .

“Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” tutur Carles.

Sementara itu sebelumnya, Ketua Pansel JPT Pratama Pemko Siantar, Mhd Fitriyus mengatakan, pelaksanaan seleksi JPT Pratama di Lingkungan Pemko Siantar telah mendapat izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan dari KASN.

“Pemko (Siantar) sudah ada izin resmi dari Kemendagri, maupun KASN,” tandas Mhd Fitriyus yang juga Asisten I Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

Bila Ketua Pansel menegaskan izin yang dimiliki Pemko Siantar, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Siantar Heryanto Siddik menyampaikan, pelaksanaan seleksi JPT Pratama telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Siddik, daerah yang menggelar Pilkada dilarang melakukan pergantian pejabat daerah. Hanya saja, sesuai ketentuan undang-undang, larangan itu tidak “dipaku mati”. Hal itu sesuai Undang-Undang (UU) Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Jelas disebut di Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 162 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016, pergantian jabatan dapat dilakukan bila ada izin tertulis dari Mendagri. “Sudah sesuai ketentuan, sesuai undang-undang diizinkan setelah mendapatkan izin tertulis Menteri Dalam Negeri,” sebut Siddik.

Dijelaskan juga oleh Siddik tentang makna pengalaman 5 tahun bagi peserta seleksi, sebagai mana diatur melalui Peraturan Menpan RB Nomor 15 Tahun 2019.

Katanya, makna yang diciptakan pada Menpan RB Nomor 15 Tahun 2019, bahwa para peserta harus memiliki pengalaman dalam dunia kerja yang akan dibuat secara singkat 5 tahun.

Maksudnya, pengalaman bidang tugas yang terkait, ungkap Siddik, bahwa, bidang tugas yang memiliki kaitan rumpun tupoksi (tugas pokok dan fungsi), maupun rumpun jabatan dengan bidang tugas yang akan dituju.

Misal untuk melamar Kadiskominfo, tidak berarti harus 5 (lima) tahun simpan di Diskominfo. Sepanjang dia sudah tercatat pernah di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) atau jabatan yang masih serumpun tupoksinya, atau serumpun jabatan dengan Diskominfo, maka tidak diperbolehkan,” papar Siddik, dengan memberikan analogi. (Iw)

 

KOMENTAR ANDA

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.