Medan, barisanbaru.com
Upaya LSM SUARA PROLETAR untuk meng RDP kan RS.Royal Prima diharapkan dapat diwujudkan sesegera mungkin oleh pihak DPRD Medan maupun oleh pihak DPRD Provinsi Sumatera Utara. Ketua LSM SUARA PROLETAR Ridwanto Simanjuntak,SIP menyatakan bahwa surat usulan RDP tersebut ditujukan kepada DPRD Provinsi Sumatera Utara akan tetapi dalam hal ini diharapkan DPRD Kota Medan segera melakukan koordinasi dengan pihak DPRD Provinsi Sumatera Utara dimana RDP tersebut akan diwujudkan, apakah di DPRD Kota Medan atau di DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Lebih lanjut Ridwanto Simanjuntak,SIP menyatakan harapannya agar RDP tersebut dapat sesegera mungkin dilaksanakan karena tidak tertutup kemungkinan banyak masyarakat yang merasa kecewa atau diperlakukan tidak sebagaimana mestinya oleh pihak RS.Royal Prima. Akan tetapi karena keterbatasan kemampuan pengetahuan tidak ada yang berani melakukan tindakan untuk melakukan tuntutan atas hak masyarakat sebagai pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Akan tetapi apa yang dilakukan LSM SUARA PROLETAR adalah merupakan kontrol sosial atas apa yang telah dialami anaknya Samuel Simanjuntak,SM atas pelayanan RS.Royal Prima yang dinilai telah berbuat kesewenang-wenangan dengan mengesampingkan hak Samuel Simanjuntak,SM untuk mendapatkan kesehatan, akan tetapi RS.Royal Prima telah mengedepankan kesewenang-wenangan serta tidak mengindahkan Undang-undang Kesehatan maupun UU BPJS.
Sebagaimana yang tertuang pada rincian sanksi dan aturan hukumnya berdasarkan Undang-undang Kesehatan Nomor: 17 Tahun 2023 yang antara lain menyatakan bahwa patah tulang belikat yang dibiarkan terlalu lama berisiko menyebabkan kecacatan permanen atas gangguan gerak lengan, sehingga alasan “dokter cuti” secara hukum tidak dapat dibenarkan untuk menunda tindakan medis mendesak dengan kata lain alasan “dokter cuti” tanpa menyediakan dokter pengganti dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak pasien dan kelalaian rumah sakit.
RS Royal Prima Harus Mengimplementasikan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 Maupun UU BPJS







