Medan, barisanbaru.com
Akibat pembatalan sepihak terhadap operasi lengan sebelah kiri Samuel Simanjuntak yang sesungguhnya sudah dijadwalkan terlebih dahulu oleh dr.Jeff Loren,M.Kes (Surg),Sp.OT yang sedianya akan dilaksanakan pada tanggal 09 Februari 2026 dibatalkan yang oleh RSU.Royal Prima lewat pemberitahuan via telepon oleh salah seorang perawat kepada adik Samuel Simanjuntak pada tanggal 07 Februari 2026.
16 Februari 2026 Ketua LSM SUARA PROLETAR Ridwanto Simanjuntak,SIP menyampaikan usulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Sumatera Utara. 08 April 2026 Komisi E DPRDSU dibawah pimpinan Subandi mengundang LSM SUARA PROLETAR guna mengikuti RDP pada hari Selasa, 14 April 2026.
Akan tetapi RDP tersebut berjalan ricuh dimana dua orang anggota DPRDSU yang mengikuti RDP tersebut saling banting meja ditambah pula oleh salah seorang wanita utusan RSU.Royal Prima yang mengikuti RDP tersebut ikut-ikutan membanting meja sehingga dikeluarkan dari ruang RDP.
Spontan Subandi menyatakan rapat diskorsing dan meminta dinas kesehatan Sumatera Utara (dinkessu) untuk melakukan investigasi terkait pembatalan operasi tulang belikat lengan sebelah kiri Samuel Simanjuntak. Akan tetapi informasi yang diperoleh dilapangan menyatakan bahwa hasil dari investigasi yang dilakukan dinkessu ditolak Subandi.
Yang menjadi pertanyaan, “apakah Subandi memiliki hak untuk menolak hasil investigasi dinkessu?” Dalam hal ini Subandi bukan pemilik keputusan yang absolut. Terkait hal ini berdasarkan data yang diperoleh LSM SUARA PROLETAR terkait investigasi ulang sebagaimana yang diarahkan Subandi kepada dinkessu maupun tindak lanjut dari RSU.Royal Prima Sesuai Rekomendasi Dari Tim Satgas Mutu Pelayanan Rumah Sakit tanggal 16 April 2026 tidak ada korelasinya dengan usulan RDP yang dimohonkan Ridwanto Simanjuntak,SIP. Demikian juga dengan Berita Acara Hasil Pembinaan Dan Pengawasan RSU.Royal Prima pada tanggal 11 Mei 2026 tidak terkait dengan pengangkangan Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Oleh karena Berita Acara yang dibuat dinkessu tersebut tidak sesuai dengan realita, LSM SUARA PROLETAR membuat tanggapan atas Berita Acara tersebut diatas pada surat tanggapan Nomor : 14/LSM-SP/V/2026 tanggal 25 Mei 2026 yang menguraikan kejadian sesuai dengan kondisi yang ada, bukan retorika.
Terkait hal tersebut diatas, 18 Mei 2026 LSM SUARA PROLETAR telah meminta Kesimpulan RDP yang dilaksanakan pada tanggal 14 April 2026 kepada Subandi selaku Ketua Komisi E DPRDSU; 26 Mei 2026 LSM SUARA PROLETAR telah melaporkan masalah ini kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) di Jakarta; 05 Juni 2026 LSM SUARA PROLETAR telah menyurati Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat DPRDSU; 10 Juni 2026 LSM SUARA PROLETAR melaporkan masalah ini kepada Badan Kehormatan (BK) DPRDSU; 15 Juni 2026 salah seorang staf Komisi E menelepon Ridwanto Simanjuntak,SIP pada pukul 14.09 wib untuk segera merapat ke Komisi E karena untuk menghadiri RDP yang akan dilaksanakan, akan tetapi sekitar 30 menit setelah panggilan telepon tersebut, sesampainya Ridwanto Simanjuntak,SIP di Komisi E DPRDSU terlihat bahwa RDP yang dilaksanakan telah selesai dimana pada saat Ridwanto Simanjuntak,SIP masuk ke ruangan Komisi E, Subandi sedang berjalan keluar ruangan Komisi E dengan Kapolrestabes Medan Dr.Jean Calvijn Simanjuntak,SIK,MH (saat itu Subandi melihat Ridwanto Simanjuntak,SIP masuk ke ruangan Komisi E) tapi tidak menyatakan apapun dimana mereka keluar dari ruang Komisi E DPRDSU diduga hendak menanggapi masyarakat yang sedang melakukan unjuk rasa.
23 Juli 2026 Ridwanto Simanjuntak,SIP membuat surat yang ditujukan kepada Subandi selaku Ketua Komisi E DPRDSU dan kepada Erni Ariyanti,SH,M.Kn selaku Ketua DPRD Sumatera Utara dimana surat tersebut menyatakan agar DPRDSU tidak lagi menindaklanjuti RDP sebagaimana yang diusulkan Ridwanto Simanjuntak,SIP. Langkah tersebut dibuat Ridwanto Simanjuntak,SIP sebelum RDP dilaksanakan sesuai dengan undangan DPRDSU tanggal 17 Juli 2026 agar menghadiri RDP pada hari Kamis, 23 Juli 2026 pukul 10.00 wib di Lantai II Gedung Baru DPRDSU. Akan tetapi informasi yang dihimpun di lapangan menyatakan bahwa RDP tersebut berjalan hanya sekitar 30 menit tanpa dihadiri Subandi.
Intinya, tidak ada satupun surat yang dibuat oleh LSM SUARA PROLETAR yang mendapat tanggapan dari PPID Sekretariat DPRDSU, dari Badan Kehormatan (BK) DPRDSU, dari Ketua DPRDSU dan diprediksi bahwa Subandi tidak bisa membuat kesimpulan atas RDP yang dilaksanakan pada tanggal mulai RDP tanggal 14 April 2026, RDP 15 Juni 2026 dan RDP tanggal 23 Juli dan hingga saat ini tidak ada kesimpulan RDP yang diberikan DPRDSU khususnya Komisi E DPRDSU kepada Ridwanto Simanjuntak,SIP sebagai pihak yang mengusulkan agar dilakukannya RDP terkait pembatalan sepihak operasi tulang belikat lengan sebelah kiri Samuel Simanjuntak.
(K-007)






