Praktisi Hukum Willy Sidauruk Tanggapi Penerapan Kebijakan 5 Hari Sekolah di Siantar

SIANTAR – BarisanBaru.com
Praktisi Hukum & Pemerhati Kebijakan Publik Willy Sidauruk, SH yang turut memperhatikan perkembangan sektor pendidikan dan perlindungan terhadap hak masyarakat, memberikan tanggapan hukum atas polemik yang muncul terkait Surat Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar Nomor 006/400.3.5/2010/VII-2025 tentang Penerapan 5 (Lima) Hari Sekolah bagi jenjang PAUD, SD, dan SMP.

Surat Dinas Pendidikan Bersifat Imbauan, Bukan Paksaan Berdasarkan penelaahan hukum, isi surat Dinas Pendidikan Pematangsiantar adalah menindaklanjuti imbauan Gubernur Sumatera Utara, dan bukan merupakan perintah koersif.

Oleh karena itu, tidak ada unsur pelanggaran hukum atau pemaksaan terhadap sekolah maupun orangtua murid,”jelas Willy, Jumat (24/07/2025).

Lebih lanjut Willy mengatakan terdapat Unsur Musyawarah dan Persetujuan Masyarakat
Secara tegas, dalam surat tersebut disebutkan bahwa setiap penerapan kebijakan harus melalui pertemuan dengan komite sekolah dan orangtua, dan hasilnya dituangkan dalam berita acara.

“Ini menunjukkan bahwa prinsip partisipasi dan transparansi telah dijalankan, sesuai dengan asas good governance dan peraturan dalam Permendikbud No. 23 Tahun 2017,”katanya.

Willy Sidauruk menjelaskan tidak Ada Hak Konstitusional yang Dilanggar Kebijakan 5 hari sekolah tidak mengurangi jam belajar, tidak menghapus hari belajar anak, dan tidak membatasi akses anak terhadap pendidikan.

“Justru kebijakan ini mendukung program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) serta memberi ruang lebih luas untuk interaksi anak dan orangtua,”katanya.

Tidak Ada Unsur Pidana maupun Maladministrasi
Dari sisi hukum tata usaha negara maupun pidana, tidak ditemukan pelanggaran.

“Selama surat tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan dan tidak mengandung unsur paksaan, maka tidak dapat dijadikan dasar tuduhan penyalahgunaan wewenang atau maladministrasi,”tandasnya.

Selanjutnya saya memberi Saran kepada Masyarakat mengimbau, khususnya orangtua, untuk bersikap objektif dan kritis namun konstruktif, serta menghindari narasi yang bersifat menyesatkan publik. Kritik adalah bagian dari demokrasi, namun harus didasarkan pada pemahaman hukum dan fakta yang utuh,”jelas Willy.

Kesimpulan terakhir katanya, Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan koridor hukum dan prinsip partisipatif.

Oleh karena itu, pihak-pihak yang merasa keberatan seharusnya menempuh jalur dialog atau mediasi, bukan pembentukan opini sepihak di ruang publik yang dapat memecah kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses