PPKM Siantar Level 2, Resepsi Pernikahan Dibolehkan Dan Penyekatan Dibuka

SIANTAR – BarisanBaru.Com
Saat ini Kota Pematangsia berada di level 2 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021, Satgas Penanganan Covid-19 mengizinkan pelaksanaan resepsi pernikahan dan Penyekatan di inti kota dibuka hanya Penyekatan ada di dua titik. Arus masuk dari Jalan Medan, dan keluar di Simpang Dua, Resepsi pernikahan atau pesta dibolehkan sesuai zona lokasi pelaksanaan kegiatan.

Demikian disampaikan Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Siantar Drs Daniel Siregar, Rabu (06/10/2021), selepas evaluasi pelaksanaan PPKM Level 3 dan penerapan PPKM Level 2, di Ruang Data Pemko Siantar.

penyekatan jalan akan dilakukan di dua titik perbatasan Kota Siantar. Untuk pusat kota, tidak lagi dilakukan. “Penyekatan di dua titik. Arus masuk dari Jalan Medan, dan keluar di Simpang Dua,” tuturnya.

“Untuk pesta-pesta, ini sudah bisa mulai dibuka, tetapi melihat level 2 di In-Mendagri, harus berdasarkan zonasi. Ini sekarang tunggu dari dinas kesehatan, (zonasinya) minimal per kecamatan. Jadi di daerah A, zona merah, di situ tidak bisa dilakukan pesta,” katanya

Kalau zonasinya orange, kata Daniel, boleh dilaksanakan pesta tapi dibatasi dengan kapasitas undangannya.

Jadi satgas kecamatan dan kelurahan lah yang nantinya akan mengawasi dari awal. Si pemohon (pesta) harus mendapatkan rekomendasi dari lurah,” ujarnya.
Untuk saat ini, sebut Daniel, masih menunggu kajian epidemiologi terkait zonasi selama dua terakhir.
“Kajian inilah yang menjadi dasar kita nanti untuk menentukan bisa atau tidak (pesta) di suatu tempat itu,” tukasnya.

Mengenai adat dukacita, kata Daniel, meski zona merah acara adatnya boleh dilaksanakan.

“Adat dukacita kan hal yang tidak diinginkan, tapi kalau acara dukacita tak boleh menutup jalan, jenazah paling lama di rumah duka itu 2 kali 24 jam,” ungkap Daniel.

Pada kesempatan itu, Daniel menyebut, ada beberapa poin dari Instruksi Mendagri yang harus dapat dicapai untuk mendapatkan tingkat, yaitu tracing, testing, treatment, BOR (Bed Occupancy Room) atau ketersediaan tempat tidur di rumah sakit, tingkat kematian dan vaksinasi.

“Untuk tetap bertahan di level 2, vaksinasi harus ditingkatkan. Jadi target kita kalau vaksinasi dosis saya di angka 50 persen kita capai sampai tanggal 18 Oktober, kita akan tetap level 2. Juga lansia 40 persen,” jelasnya.

Lebih lanjut Daniel menjelaskan agar tingkat tersebut dapat dicapai dan terjaga dengan baik, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggenjot dinas kesehatan, Liaison Officer (LO) atau penghubung kecamatan dan juga camat.

“Supaya minimal kita bisa bertahan. Kalau masih mendukung ke level 1, dengan catatan untuk vaksinasi dosis I 70 persen, untuk lansia itu di angka 60 persen. Itu dia, supaya kita bisa ke level 1. Dengan catatan, kriteria lainnya tetap terjaga seperti saat ini atau kalau boleh meningkat,” tutupnya.(Iw)

 

 

KOMENTAR ANDA

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.