Hamparan Perak (BarBar)
Karena meresahkan warga desa Paya Bakung Hamparan Perak Deli Serdang, Suriono (38) pencuri spesialist rumah kosong dibekuk Tim Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak pada Selasa,(24/07) di kediamannya Dusun 18 desa Paya Bakung.
Tim Unit Reskrim yang dipimpin langsung Panit II Polsek Hamparan Perak,Ipda Pol J.Damanik beserta Bripka Surkani beserta anggotanya turun kelapangan meringkus Suriono yang bersembunyi dirumahnya dan mengakui semua perbuatan pencurian rumah kosong yang dilakukannya telah 3 (tiga) kali berturut -turut.
Dari tangan Tersangka Suriono ditemukan adanya Barang Bukti berupa 2 unit Loudspeaker,1 unit tape Polytron,1 unit VCD,kabel listrik,padi 80 Kg,tikar plastik yang dibobolnya dari rumah Orang tua Lintong Nainggolan, korban pencurian spesialist rumah kosong.
Kanit reskrim Polsek Hamparan Perak, Iptu Pol karya tarigan membenarkan penangkapan Suriono,pencuri spmesialist pembobol rumah kosong yang sudah cukup meresahkan warga Paya Bakung tersebut ketika dikonfirmasi wartawan BarBar
“Tersangka ditangkap dirumahnya oleh Tim kita dan dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara”, ujar Karya Tarigan
(Zoel)