Hamparan Perak, barisanbaru.com
Polsek Hamparan Perak berhasil meringkus Ahmad Ilham Syahputra als OMPONG Als JANGKRIK terduga pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) Pada hari Kamis, (28/10/2021).
Pelaku tertangkap dalam TO OPS KANCIL 2021 Berdasarkan Laporan Pengaduan Hendra Sinaga, (24), penduduk Jl. Platina IV Gg. Cinta Damai Lk X Kel Titipapan Kec.Medan Deli. Nomor : LP / 181 /IX/ 2021 / HP/ POLDASU. Hari Kamis tgl 03 Juni 2021 pukul 14.30 WIB.
AHMAD ILHAM SYAHPUTRA Als Ompong Als Jangkrik ditangkap di jalan Saman Hudi GG Gunung Jayawijaya Kec. Binjai Selatan.
Dari tanngan tersangka dimankan barang bukti berupa1 (satu) buah tas rangsel Loreng,satu) buah tas sandang coklat2, (dua) buah baju, 2 (dua) buah celana panjang, 1 (buah) handuk, keseluruhan barang tersebut Dibeli dengan uang hasil penjualan sepeda motor*
KRoNOLOGIS KEJADIAN berawal
Pada hari Senin tanggal 20 September 2021 sekira pukul 14.00 wib. korban dengan membawa sepeda motor Merek Honda jenis Revo Fit warna Lis Hitam dengan nopol BK 6921 AJP berjumpa dengan pelaku di Psr V kemudian pelaku mengajak korban ke stabat. Selanjutnya pelaku dan korban berboncengan dengan posisi pelaku membonceng korban. Sesampainya di pasar X desa Bulu Cina pelaku menjumping sepeda motor sehingga korban dan pelaku hampir jatuh, kemudian pelaku kembali menjumping sehingga pelaku dan korban terjatuh selanjutnya pelaku menendang kearah dada korban hingga korban terjatuh ke parit kemudian pelaku melarikan diri sambil membawa sepeda motor tersebut.
Dengan sigap pada hari ini Kamis Tgl 28 Oktober 2021. Kapolsek Hamparan Perak *KOMPOL EDWART SIMAMORA. S H.. Memerintahkan Unit Reskrim untuk jarkap tersangka, Di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU HD SIMANJUNTAK, .SH.* dan Panit 1 Reskrim *IPDA KHAFIZULLAH. Panit 2 IPDA YOSSAFAT Team OPSNAL mendapat informasi bahwa tsk *AHMAD ILHAM SYAHPUTRA als OMPONG Als JANGKRIK.* Sedang Berada di Jalan Samanhudi GG Gunung Jayawijaya Kec. Binjai Selatan. Selanjutnya Team menuju ke Lokasi dan ditemukan laki-laki sesuai ciri-ciri pelaku, kemudian dilakukan penangkapan dan dari hasil Interogasi
Tersangka AHMAD ILHAM SYAHPUTRA Als OMPONG Als JANGKRIK mengakui telah melakukan pencurian Sepeda Motor merek Honda Jenis Revo Fit warna hitam dengan nopol BK 6921 AJP dan motor tsb dijual kepada seseorang di tengah jalan yg diketahui bernama IPAN di simpang Karang Rejo seharga Rp 1.000.000 ( satu juta rupiah).
(tim)