SIMALUNGUN – BarisanBaru.com
Polsek Bosar Maligas Resor Simalungun kembali menunjukkan keberhasilannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, dengan mengamankan seorang ibu rumah tangga yang diduga menjadi pengedar sabu di Nagori Sei Torop, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni Silalahi, S.H., saat dikonfirmasi awak media pada Minggu, 12 Juli 2026, sekira pukul 15.35 WIB.
Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri untuk masyarakat, sejalan dengan komitmen Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat, khususnya dalam upaya membasmi peredaran narkoba di wilayah Simalungun.
“Ini adalah bentuk keberhasilan Polsek Bosar Maligas Resor Simalungun dalam membasmi peredaran narkoba di wilayah Simalungun,” ujar IPTU Sonni Silalahi.
Ia menerangkan, operasi senyap tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas IPDA Bilson Hutauruk, S.H., dengan sasaran tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang dilaksanakan pada Jumat, 10 Juli 2026 sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di rumah tersangka Murniatik di Huta I, Nagori Sei Torop, Kecamatan Bosar Maligas.
“Pelaku yang berhasil kami amankan bernama Murniatik Sinurat, perempuan, berusia 46 tahun, berprofesi sebagai ibu rumah tangga, beralamat di Huta I, Nagori Sei Torop, Kecamatan Bosar Maligas,” ucap IPTU Sonni Silalahi.
Kronologi penangkapan, ia mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan wilayah Nagori Sei Torop kerap menjadi lokasi peredaran narkotika.
“Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, pada Jumat, 10 Juli 2026 sekira pukul 15.00 WIB, saya memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Bilson Hutauruk beserta anggota untuk mendatangi lokasi yang dimaksud sekaligus melakukan penyelidikan,” tutur IPTU Sonni Silalahi.
Ia menambahkan, sekira pukul 20.00 WIB, tim Reskrim mendatangi rumah yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika tersebut, dan mendapati seorang perempuan yang berperilaku mencurigakan berdiri di pinggir jalan depan rumahnya.
Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas IPDA Bilson Hutauruk, SH., mengatakan bahwa tersangka sempat berupaya melarikan diri saat hendak diamankan, sehingga petugas melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkapnya.
“Tersangka ini saat dilakukan penangkapan sempat melarikan diri, sehingga kami harus melakukan pengejaran. Bahkan salah satu anggota kami terluka karena kakinya tertusuk duri sawit saat proses pengejaran berlangsung,” ungkap IPDA Bilson Hutauruk.
Ia menjelaskan, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah timbangan digital, satu buah pipet berbentuk sekop, sembilan klip plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,90 gram, serta lima klip plastik kosong.
“Pada saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui telah melakukan penjualan narkotika di wilayah tersebut, dan mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang perempuan bermarga Tanjung, warga Kota Pematangsiantar, yang dikenalnya saat berkunjung menjenguk suaminya di Lapas Pematangsiantar,” kata IPDA Bilson Hutauruk.
Ia turut mengungkapkan fakta menarik terkait latar belakang tersangka, di mana suami dari Murniatik Sinurat saat ini juga tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Pematangsiantar terkait kasus narkoba, dengan vonis enam tahun penjara.
“Untuk suami tersangka sendiri saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Pematangsiantar dengan kasus yang sama, yakni narkoba, dengan vonis enam tahun,” ujar IPDA Bilson Hutauruk.
Operasi tersebut turut melibatkan sejumlah personel di bawah komando Kanit Reskrim, yakni Januari Pangaribuan, Halomoan Sinaga, dan Alex Sijabat. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bosar Maligas untuk kemudian diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut.
IPTU Sonni Silalahi menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat agar senantiasa waspada dan tidak segan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar.(*)






