Medan – barisanbaru.com
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko SH SIK M.Si, memimpin Konferensi Pers di dampingi Kasat Res Narkoba, Kasi Propam, Kasubag Humas dan Labfor Polda Sumut terkait Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu sekira 13.009 gram dan 10.000 butir pil Ekstasi.
Lanjut petugas kepolisian yang turut mengamankan, 4 tersangka SAS, PS, S dan KA, yang masing-masing memiliki peran yang berbeda.
Berawal dari penangkapan terhadap 1 (satu) orang Tersangka dengan barang bukti di daerah Adam Malik.
Saat petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap peredaran gelap barang haram tersebut di daerah Asahan yang mana oleh Penyidik melakukan penetapan dengan total 4 orang laki laki sebagai Tersangka.
Para pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo 132 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (zoel)