SIMALUNGUN – BarisanBaru.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap pria berinisial NR alias Suek (18) dan Su alias Botak (40) di di rumah milik Suhendrik di Jl. PM Huta I Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (13/7/2024) sekitar jam 19.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, SH, menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personil opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit I IPDA Sugeng segera bergerak ke lokasi dan kedua tersangka yang sedang duduk di ruang tamu langsung disergap.

Barang bukti yang diamankan, 16 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 3,30 gram, satu unit handphone merk Vivo warna biru muda, satu unit handphone Android merk Vivo warna hitam biru, dan uang sebesar Rp 200 ribu.
Dari hasil interogasi, Suhendrik alias Botak mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang laki-laki yang dikenal dengan panggilan Uci di daerah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, sudah dilakukan pencarian namun pria yang dimaksud masih belum ditemukan.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dengan keberhasilan penangkapan ini, AKP Irvan Rinaldy Pane berharap masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Simalungun guna memberantas peredaran barang haram tersebut.
Polres Simalungun juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika yang diketahui kepada pihak berwenang.
“Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab bersama. Dengan kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” tambahnya.(*)













