Medan, barisanbaru.com
Usulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) RS.Royal Prima yang disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SUARA PROLETAR pada tanggal 16 Februari 2026 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara hingga saat ini masih belum mendapatkan respon yang positif dan konstruktif.
Usulan RDP yang diawali oleh terjadinya pembiaran tulang belikat lengan sebelah kiri Samuel Simanjuntak,SM yang patah dimana Samuel Simanjuntak,SM adalah merupakan anak kandung dari Ketua LSM SUARA PROLETAR Ridwanto Simanjuntak,SIP dimana dua minggu setelah Samuel Simanjuntak,SM mengalami kecelakaan tunggal, dr.Jeff Loren,M.Ked (Surg), Sp.OT menjadwalkan untuk melakukan operasi terhadap tulang belikat Samuel Simanjuntak,SM yang patah pada hari Senin (9/2). Akan tetapi apa yang dinyatakan dan sudah dijadwalkan oleh dr.Jeff Loren, M.Keda (Surg,), Sp.OT dibatalkan oleh seorang perawat lewat telepon yang ditujukan kepada Aviva Sari Octavia Simanjuntak,S.Pd (adik kandung Samuel Simanjuntak,SM) dengan menyatakan besok (Minggu, 8/2) tidak usah datang ke RS.Royal Prima sebagaimana arahan dr.Jeff Loren, M.Ked, (Surg), Sp.OT karena yang bersangkutan cuti Imlek selama dua minggu bersama tiga dokter ortopedi lainnya serta menyatakan kepada Aviva Sari agar menunggu informasi berikutnya dari RS.Royal Prima.
Ini tidak logika karena perawat tersebut dihubungi kembali dengan ponsel oleh Aviva Sari beserta ibunya dengan ponsel yang berbeda (masih pada saat jam kerja) akan tetapi telepon tersebut tidak dijawab.
Disamping itu bagaimana mungkin seorang dokter tidak tahu bahwa dirinya akan cuti dan pada saat itu hari raya Imlek belum tiba. Disisi lain hingga saat ini pihak terkait yang menerima surat usulan RDP maupun institusi lainnya yang menerima surat tembusan untuk usulan RDP tersebut hingga saat ini masih bungkam.
Erni Sitorus selaku Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara sebagaimana usulan surat RDP tersebut ditujukan, menteri kesehatan, direktur utama BPJS, kadis dan sekretaris dinkessu, kepala BPJS cabang Medan, Ketua DPRD Kota Medan serta Subandi selaku Ketua Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara masih bungkam.
Ridwanto Simanjuntak,SIP menyatakan kepada wartawan sekalipun usulan RDP ini tidak direspon, dirinya berjanji tidak akan berhenti untuk menuntut hak anaknya sebagai pasien yang dibiarkan oleh RS.Royal Prima hingga tulang belikat lengan kirinya yang patah dioperasi di RS.Bunda Thamrin. Pembiaran yang dilakukan oleh RS.Royal Prima telah mengakibatkan terjadinya pelanggaran terhadap UU Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 2023 maupun Undang-Undang BPJS, kata Ketua LSM SUARA PROLETAR Ridwanto Simanjuntak,SIP.
Pihak Terkait Usulan RDP RS.Royal Prima Masih Bungkam






