SIANTAR – BarisanBaru.com
Dari hasil pemetaan dilakukan Bawaslu, pungut hitung usai pencoblosan di TPS Pilkada Serentak 2024 di Kota Siantar memiliki kerawanan tertinggi di banding lainnya.
Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Kota Siantar, Frangki D Sinaga sebagai Koordinator Devisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H ) pada Rapat Koordinasi Bersama Stakeholder dan Perluncuran Peta Kerawanan Pemilihan di Kota Pematangsiantar pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Pada kegiatan yang berlangsung di Siantar Hotel itu, Jumat (04/10/2024), dijelaskan bahwa Terkait Sosial politik yang meliputi politik uang, intimidasi atau ancaman fisik dan konflik antar peserta atau pendukung, masuk kategori rendah.
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Kita menekankan kepada PPK, PPS dan KPPS supaya netral karena kalau tidak netral dan menimbulkan masalah, ada sanksi keras,” tegas Roy Marsen yang juga mengatakan kerawanan soal pemilihan juga sudah dicermati dengan memberi pemahaman kepada perangkat pelaksana Pilkada terutam di Tempat Pemiihan Suara (TPS).
Kapt Inf Hisar Simamora mewakili Dandim 0207/Simalungun mengaskan, pihaknya turut mengamankan Pilkada mulai tahap awal dan sampai selesai perhitungan suara. “Kita siap menurunkan perseonel apabila ada kondisi darurat,” ujarnya.
Sementara, AKP Ilham Harahap, Kabag Ops mewakili Kapolres Pematangsiantar mengatakan, soal kerawanan dimasa kampanye seperti pertemuan terbatas maupun tatap muka, harus memberitahukannya kepada Polres.
Kemudian, Ari K Umastuti mewakili Kesbangpol Pemko Siantar mengatakan, soal netralitas ASN mengacu kepada UU No 20 tahun 2023 tentang ASN maupun Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2024 tentang disiplin dan netralitas ASN.
Untuk menjaga netralitas ASN sudah dilakukan pembinaan melalui penandatanganan integritas. Terkait pengawasan, ada Satgas dengan Ketua Sekda, Sekretaris Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan SDM dan anggota dari Inspekur, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Organisasi. (*)