Sulbar Mamuju, BARISANBARU News
Aspidsus Kejati Sulbar FERI MUPAHIR. SH MH, Kasi Penyidikan Dr. RIZAL F SH MH mewakil Tim Penyidik, serta Kasi Penkum AMIRUDDIN SH diperlihatkan barang bukti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pemotongan 3 % Dana DAK Fisik PSMA tahun 2020 Pada Dinas DIKBUD Prov. SULBAR, berupa uang senilai Rp. 1.425.330.050,-. Pada hari Rabu 31 maret 2021
“Bahwa berdasarkan hasil penyidikan kejati Sulbar atas arahan dan petunjuk Kajati JOHNY MANURUNG, SH dan Aspidsus, Penyidik berhasil menerima pengembalian KN sebesar Rp. 1.425.330.050,-., pengembalian tersebut berasal dari uang potongan 3 % yang dilakukan masing-masing tersangka dan fasilitator dalam perkara ini, yaitu BURHANUDDIN BOHARI, S.Pd., M.Pd,, BUSRA EDI, S.Ip dan Ir. AKING DJIDE”.
Bahwa saat ini telah dilakukan penyerahan proses tahap 2 untuk masing-masing tersangka dari penyidik ke penuntut umum pada Kejari Mamuju. Selanjutnya uang penitipan sejumlah tersebut akan diserahkan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti pada persidangan perkara aquo.
Para Tersangka saat ini dititipkan penahanannya pada Rutan Polres Polman dan Lapas Klas IIB Polman.
(rel)