SIMALUNGUN – BARISAN BARU News
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 687 Tahun 2021 tanggal 21 April 2021, tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Kabupaten Simalungun akan melaksanakan Seleksi
Penerimaan Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Tenaga Guru.
Menurut pengumuman yang diupdate di website Pemkab Simalungun, tenaga guru yang akan diterima sejumlah 1.049 orang.
Ada pun ketentuan umum yang harus dilengkapi calon peserta seleksi sebagai berikut :
A. Peserta yang berhak untuk mendaftar adalah sebagai berikut :
1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik
Kemendikbud;
3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di
Dapodik Kemendikbud;
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
B. Persyaratan umum lainnya adalah sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia ;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh
Sembilan) tahun pada saat pendaftaran ;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajutrit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Swasta ;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki Sertifikat Pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma tempat sesuai dengan persyaratan
Jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) Formasi Jabatan;
9. Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas dapat melamar dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya ; dan
b. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Untuk selengkapnya dapat mengunjungi website www.simalungunkab.go,id dengan klikkkk link, https://www.simalungunkab.go.id/download/pengumuman-penerimaan-pppk-2021-kab-simalungun/?wpdmdl=313&refresh=60dd14e8d2e511625101544.
(Iw)