Subulussalam-Aceh, (barisanbaru.com)
Lembaga Pemerhati Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI) melalui Ketua Investigasinya Ipong hari ini melaporkan PT.GSS terkait Izin HGB dan limbah pabrik tersebut kepada DPRK Subulussalam secara tertulis, pada Kamis (12/11). Laporan Ipong langsung diterima Karlinus salah seorang anggota DPRK Subulussalam Dapil Penanggalan diruang komisinya.Adapun isi laporan terkait lokasi area pabrik yang diduga berada diluar HGB dan dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan pihak managemen perusahaan. Menanggapi pengaduan tersebut Karlinus mengatakan akan segera menindaklanjuti laporan itu,dan akan segera duduk antar lintas komisi serta akan memanggil dinas terkait. Ipong yang ditemui barisanbaru.com menyampaikan agar lembaga legislatif dan yudikatif yang ada di Pemko Subulussalam menindaklanjuti pengaduan ini dan menindak tegas perusahaan karena dinilai sudah melanggar perundangan.”Beberapa minggu yang lalu kita sudah melakukan investigasi ke lapangan,dan kita dokumentasikan ada limbah pabrik yang masuk langsung ke sungai Lae Kombih,padahal arus air sungai mengalir kearah kolam pemanfaatan air permukaan perusahaan.Sehingga dikhawatirkan karyawan perusahaan selama ini mengkonsumsi air yang tercemar limbah,begitu pula masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sungai Lae Kombih otomatis terkena dampak negatif jangka pendek dan panjang,ujar Ipong.
Ipong juga mengomentari terkait kinerja humas perusahaan tersebut yang dinilai kurang respect terhadap media.Bahkan melarang media untuk dapat bertemu pihak manajemen perusahaan dengan berpesan kepada Satpam perusahan,tidak dapat menerima tamu,jelas Ipong.
(K11)