Medan, barisanbaru.com
Kredibilitas atas kinerja Kejaksaan Negeri Batubara diragukan, pasalnya Laporan dugaan tindak pidana korupsi pada dinas pendidikan kabupaten Batubara tahun anggaran 2020 dan 2021 yang diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar 10,8 miliar rupiah lebih atas 57 item kegiatan pengadaan barang dan jasa hingga saat ini masih mengalami stagnasi alias “jalan ditempat”. Hal ini pasti menimbulkan pertanyaan besar, “kok bisa ya?”
Mengapa hingga saat ini kejaksaan Batubara belum menetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut sementara sudah empat bulan lebih dinyatakan bahwa dari hasil gelar perkara Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Batubara telah menemukan unsur perbuatan melawan hukum pada laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dan laporan tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Hal tersebut dipaparkan LSM SUARA PROLETAR, “Kita sudah surati jaksa agung dan presiden Republik Indonesia agar proses hukum atas laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Hal ini tidak boleh “stagnan” tanpa alasan yang jelas. Yang pasti kasi pidsus dan kajari Batubara dimutasi tidak lama setelah gelar perkara dan laporan tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sementara disisi lain surat yang dilayangkan LSM SUARA PROLETAR baik kepada jaksa agung maupun kepada presiden Republik Indonesia juga terkesan belum “difollow up”.
Apakah surat tersebut hilang ditengah jalan? Kita tidak tahu kata Ketua LSM SUARA PROLETAR.
Menyikapi situasi ini Ketua LSM SUARA PROLETAR Ridwanto Simanjuntak,SIP menyatakan bahwa pihaknya meragukan kredibilitas kejaksaan dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi dan clean government yang selama ini didengung-dengungkan adalah nol besar jika laporan tersebut tidak dituntaskan secara hukum.
Kita tidak akan berhenti hingga disini, LSM SUARA PROLETAR akan terus memonitor serta menyikapi situasi dari laporan Komunitas Peduli (Kompi) Kabupaten Batubara pada tanggal 28 Agustus 2023 yang lalu ke kejatisu dan oleh kejatisu dilimpahkan ke kejari Batubara yang mana hingga saat ini laporan tersebut terkesan stagnan serta mengakibatkan timbulnya keraguan terhadap kredibilitas kejaksaan dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.
(Tim)