Simalungun – BarisanBaru.Com
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengapresiasi sikap tegas Polres Simalungun, Polda Sumatra Utara, dalam penanganan kasus anak di wilayah hukumnya.
Apresiasi itu disampaikan Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait di Siantar, Selasa (28/12).
Arist menyebutkan, kasus kejahatan anak di Kabupaten Simalungun tergolong tinggi. demikian, Polres dengan sigap menanggapi penanganannya. Salah satu dugaan kekerasan fisik yang dialami bocah 9 tahun bernama Bunga (nama samaran).
Kasus itu, ujar Arist sudah ditangani oleh Polres Simalungun selama satu tahun dan telah terang bahwa terduga pelaku sudah ada.
“Seyogianya penanganan kasus anak boleh sampai selama itu jika alat sudah bukti terpenuhi. Namun, saya menayakan kepada Kasatrekrim Polres Simalungun tidak menjawab bahwa mereka menangani dengan penuh kehati-hatian, sehingga proses lama. mana tersangka sudah ada,” sebut Arist.
Dengan adanya hukum atas kasus dugaan kekerasan yang dialami bocah sembilan tahun, Komisi Nasional Perlindungan Anak memberikan apresiasi Polres Simalungun.
“Kita apresiasi Polres Simalungun pimpinan AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH SIK MH yang tidak bermain-main dalam menangani kasus anak. Oleh karenanya, Komnas Nasional Perlindungan Anak memberikan penghargaan kepada sejumlah personel Satreskrim PPA,” terangnya.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Rachmat Aribowo SH SIK menyatakan dugaan kasus kekerasan fisik Bunga (nama samaran) berusia 9 tahun telah lengkap.
Oleh karena itu, kata lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2012 telah menawarkan NS, pelaku yang telah ditetapkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Simalungun untuk proses selanjutnya.
“Kami terus meningkatkan kinerja dalam penangan kasus kekerasan anak di wilayah hukum Polres Simalungun. Hal itu sesuai dengan Arahan bapak Kapolres. Terima kasih juga kepada Komisi Nasional Perlindungan Anak, yang mana telah memberikan penghargaan,” pungkasnya.(*)