Ketua Bawaslu Siantar Berharap Jurnalis Saling Bersinergi Dalam Pengawasan Pemilu

Simalungun-Siantar7706 Dilihat

SIANTAR – BarisanBaru.Com
Bawaslu dan Jurnalis diharapkan saling bersinergi dalam melaksanakan tugas pengawasan dan mempublis. Karena banyak masyarakat yang belum memahami terkait peraturan-peraturan dalam kepemiluan dan regulasi yang harus diperhatikan. Jadi kegiatan ini perlu dilakukan, sebagai langkah awal, untuk saling bersinergi kedepannya.

Harapan tersebut disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Siantar Junita Lila Sinaga saat membuka Kegiatan Sosialisasi Implementasi Peraturan dan non Peraturan pada Pemilu 2024 bersama jurnalis, di Lantai 3 Cafe Dimensi, Jalan Bali, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Sumatera Utara, Jumat (26/05/2023).

Junita Lila Sinaga mengatakan, dalam melakukan pengawasan, Bawaslu tidak dapat berjalan sendiri. Sehingga, diperlukan peran media untuk membantu pengawasan tahapan Pemilu 2024.

“Diperlukan peran media dalam pengawasan. Kalau hanya Bawaslu dan jajaran kebawahnya, kami anggap belum cukup. Jadi bantuan dari kawan-kawan jurnalis,” ucap Junita Lila.

Banyak hal yang bisa dilakukan jurnalis, sebutnya. Selain melakukan pengawasan melalui pemberitaan, jurnalis melalui medianya, juga diharapkan dapat membantu Bawaslu dalam hal menyampaikan informasi, ketentuan maupun aturan dalam pelaksanaan Pemilu. Dengan harapan, masyarakat dapat memahaminya.

Sementara, M Syafii Siregar memaparkan tentang tugas dan tanggungjawab Bawaslu dalam mengawasi Pemilu 2024. Dalam hal ini, tugas Bawaslu untuk melakukan pencegahan terjadinya pepanggaran, pengawasan dan penindakan.

Beberapa hal dicontohkan M Syafii tentang peraturan yang harus ditaati, untuk mensukseskan Pemilu 2024. Salah satu hal yang ditekankan Syafii tetkait netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Untuk itu, kata Syafii, Bawaslu perlu melakukan identifikasi terkait potensi penyalagunaan anggaran dan penyalagunaan wewenang yang memungkinkan akan terjadi.

Kemudian, Junita Lila menegaskan, pemberitaan media, tidak bisa serta-merta menjadi landasan bagi Bawaslu untuk melakukan penyelidikan. Sebab, sesuai aturan, Bawaslu baru bisa menindak, bila ada yang melapor. “Apalagi kalau isi dari berita, subjeknya dibuat inisial,” katanya. (*)

 

KOMENTAR ANDA

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.