SIMALUNGUN – BarisanBaru.com
Aksi heroik tim Unit I Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun membuahkan hasil gemilang. Setelah pengejaran intensif lintas kabupaten, mereka berhasil menangkap tiga pelaku pencurian truk senilai ratusan juta rupiah, termasuk seorang residivis yang baru bebas dari Lapas tiga bulan lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP Herison Manullang mengungkapkan kesuksesan operasi penangkapan pelaku curanmor.
“Kami berhasil mengungkap kasus pencurian truk yang dilaporkan pada 5 Januari 2026. Tiga pelaku sudah diamankan, satu lagi masih dalam pengejaran,” ujar Kasat Reskrim, Jumat malam, 6 Februari 2026
Kasus bermula pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 11.30 WIB di pinggir Jalan Gotong Royong, Nagori Kahean, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Korban berinisial AY, pria 33 tahun warga Dusun I Desa Kota Pare, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, kehilangan satu unit truk colt diesel merk Mitsubishi jenis Canter dengan nomor polisi BM 8744 TX warna kuning.
Kepala Unit I Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, IPTU Ivan Roni Purba, SH, menjelaskan kronologi kejadian. “Korban ditelpon oleh saksi berinisial RS yang memberitahukan bahwa truk Colt Diesel BM 8744 TX yang dibawa ke rumahnya telah hilang.
Korban langsung ke lokasi untuk memastikan dan ikut mencari, namun tidak membuahkan hasil,” ungkap Kanit Jatanras menceritakan awal kejadian.
Setelah pencarian mandiri tidak berhasil, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Serbalawan. Total kerugian yang dialami mencapai Rp350 juta. “Laporan polisi dengan nomor LP/B/03/I/2026/SPKT/Polsek Serbalawan langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal Jatanras Polres Simalungun,” kata IPTU Ivan menjelaskan respons cepat timnya.
Tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Saya memimpin langsung operasi ini,” ucap Kanit Jatanras dengan tegas.
Dini hari Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 04.30 WIB, tim berhasil mengamankan JI alias Joko, pria 35 tahun warga Huta II Nagori Kahean. “Dari keterangan pelaku JI, dia yang memberikan informasi keberadaan truk kepada pelaku PJ alias Jafar. Setelah berhasil mencuri, truk dibawa ke Kisaran. Dari hasil penjualan, JI mendapat bagian Rp17 juta,” ungkap IPTU Ivan membongkar modus operandi.
Pengejaran berlanjut ke Kabupaten Asahan. Pada Selasa, 3 Februari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, tim mendapat informasi bahwa pelaku utama PJ alias Jafar berada di Kisaran. “Kami tidak kenal lelah. Tim langsung melakukan penyelidikan intensif di Kota Kisaran,” kata Kanit Jatanras menjelaskan upaya pengejaran lintas kabupaten.
Dini hari Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 03.30 WIB, pelaku PJ alias Jafar, pria 53 tahun warga Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, berhasil diamankan dari rumah temannya di Dusun VII Desa Air Putih, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan.
“Yang mengejutkan, tersangka PJ alias Jafar ini adalah residivis kasus pencurian truk yang pernah kami tangkap pada tahun 2017 dan 2020. Dia baru bebas dari Lapas pada 20 November 2025, belum tiga bulan langsung kembali beraksi,” ungkap IPTU Ivan dengan nada kecewa.
Dari keterangan Jafar, truk dijual kepada penadah berinisial ZA alias Zai, pria 49 tahun warga Dusun I Sombahuta, Desa Buntu Pane, dengan harga Rp45 juta melalui perantara S alias Awal. “Harga jual jauh di bawah harga sebenarnya. Ini modus pelaku curanmor untuk cepat melepas barang hasil kejahatan,” kata Kanit Jatanras menjelaskan.
Sekitar pukul 05.15 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku S alias Awal, pria 41 tahun warga Dusun III Sukatani, Desa Prapat Janji. “Pelaku Awal mengaku mendapat Rp15 juta dari penadah ZA alias Zai. Dia mengantarkan truk ke gudang milik Zai,” ungkap IPTU Ivan.
Tim langsung melakukan pengembangan ke rumah ZA alias Zai sekitar pukul 05.30 WIB, namun pelaku sudah kabur. “Kami berhasil mengamankan barang bukti dari gudangnya berupa berbagai komponen truk yang sudah dibongkar, termasuk sayap cabin, terpal, bumper, dan berbagai suku cadang lainnya,” kata Kanit Jatanras menjelaskan temuan di lokasi.
Selain komponen truk, tim juga menyita barang bukti lain berupa tiga unit HP, satu tas sandang, dua pasang pakaian, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion. “Semua barang bukti ini akan memperkuat dakwaan terhadap para tersangka,” ungkap IPTU Ivan.
Kasat Reskrim AKP Herison Manullang menegaskan keseriusan Polres Simalungun dalam memberantas kejahatan curanmor. “Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kami terus melakukan pengejaran terhadap pelaku keempat ZA alias Zai yang masih buron,” kata Kasat Reskrim dengan tegas.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengapresiasi kerja keras timnya. “Pengejaran lintas kabupaten hingga ke Asahan membuktikan keseriusan kami. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami,” ungkap AKP Herison.(*)













