Medan, barisanbaru.com
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, fungsi utama DPRD adalah legislasi, anggaran dan pengawasan kebijakan pemerintah, artinya wewenang DPRD terbatas pada pengawasan politik bukan teknis medis.
DPRD tidak memiliki fungsi yudisial atau keahlian forensik untuk menilai sah atau tidaknya sebuah dokumen klinis. Mengambangnya proses penyelesaian RDP adalah merupakan bentuk pengabaian kewajiban undang-undang demi kepentingan kelompok tertentu sesuai dengan pasal 104 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dimana anggota DPRD berkewajiban menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Sementara dinas Kesehatan adalah otoritas pemegang penegakan regulasi medis dan kesehatan resmi dari pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Pernyataan penolakan dari ketua komisi E DPRDSU hanyalah opini sepihak yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan wajib diabaikan secara hukum.
Hasil investigasi ulang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal yang sangat kuat untuk membongkar kejanggalan-kejanggalan penolakan hasil investigasi awal oleh ketua komisi sekaligus membuktikan tidak adanya risalah RDP yang pertama.
Secara hukum metode membandingkan dua dokumen atau sebagai pemenuhan bukti petunjuk atau indikasi adanya prosedur yang cacat hukum (maladministrasi) serta potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Hasil investigasi ulang yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan adalah merupakan alat bukti surat atau merupakan bahan keterangan ahli dan dapat untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana seperti kelalaian medis. Untuk itu, Ridwanto Simanjuntak,SIP akan menyerahkan hasil investigasi ulang yang dilakukan oleh dinkessu ke RSU.Royal Prima agar ditindaklanjuti polrestabes Medan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia, “I want to see what the law said about it”, kata Ridwanto Simanjuntak,SIP.
(K-007)













