Guna Perkenalkan Diri Lebih Dekat ke Warga,Borkat,S.Sos Pasang APK Caleg di 2 Kecamatan Tapsel

Tapanuli Selatan372 Dilihat

Tapsel , (Barisan Baru News)

Masuknya masa kampanye yang dilaksanakan dari 28 November-10 Februari 2024 menjadi momentum para peserta pemilu untuk berkampanye, termasuk menyebar Alat Peraga Kampanye (APK).

Pada umumnya seorang Calon Legislatif (caleg) di Kabupaten Tapanuli Selatan dalam mengikuti aturan pemilu dengan santun termasuk jadwal pemasangan APK dan kampenye terbuka. Sosok pemuda Tapsel, H Borkat S.Sos MM, mendapat dukungan Caleg Nomor Urut 1 dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk Dapil IV (Kecamatan Angkola Sangkunur dan Angkola Barat), Kabupaten Tapanuli Selatan. Menurut pantauan media dilapangan, Alat Peraga Kampanye (APK) Berupa Baliho, Spanduk dan banner yang mulai dipasang pada Selasa (28/11/2023) pagi.

APK sosok Borkat,S.Sos tersebut ditebar di dua Kecamatan diberbagai titik ini disambut gembira oleh warga dalam mewarnai pesta demokrasi.”Kita sengaja memasang APK mulai hari ini diberbagai titik, karena aturan kampanye memang seperti itu. Dan sebagai peserta pemilu kita ingin pelaksanaan pemilu santun dan bermartabat. Karena berpolitik itu harus ber-etika” Ucap Borkat, S.Sos yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Tapanuli Selatan.

Terkait pemasangan APK, dirinya menyebutkan sudah dijadwalkan bersama termasuk dengan tim di lapangan.

“Borkat mengatakan, Ini merupakan alat untuk memperkenalkan diri lebih dekat kepada warga. Dan kita yakin masyarakat memahami jadwal tahapan kampenye dan menerima kehadiran Alat Peraga peserta pemilu.

Jadi kita izin kepada warga serta meminta untuk turut menjaganya. Intinya Pemilu itu harus santun dan beretika “, Ujar Borkat yang juga saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan.
Sedangkan penetapan aturan kampanye Pemilu 2024 sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024. Dimana PKPU tersebut mengatur jadwal kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. KPU juga mengatur jadwal kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua, pada 2-22 Juni 2024.

Berikut jadwal lengkap kampanye Pemilu 2024: 28 November 2023-10 Februari 2024 Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial

21 Januari-10 Februari 2024 Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring 11-13 Februari 2024

Masa tenang 14 Februari 2024 Pemungutan suara serentak Pemilu 2-22 Juni 2024 Kampanye tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua 23-25 Juni 2024

Masa tenang.

(DPS)

KOMENTAR ANDA

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.