SIANTAR – BarisanBaru.com
Seminar pendidikan anti Narkoba untuk Pelajar dan Mahasiswa Islam Kota Pematangsiantar yang digelar Gerakan Nasional Anti Narkoba Majelis Ulama Indonesia (Ganas Annar MUI) Pematangsiantar dengan Ketua A Rasyid, direspon para pelajar dan mahasiswa dengan antusias.
Para pelajar dan mahasiswa itu berasal dari tingkat SMP, SLTA Negeri dan Swasta serta mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi se kota Siantar. Seminar berlangsung di Aula kantor MUI Pematangsiantar, Sabtu (05/10/2024).
Nita Maulida Damanik, Ketua Panitia melaporkan, tujuan kegiatan untuk memberi pemahaman dan pengetahuan pada pelajar dan mahasiswa tentang pentingnya bagaimana menghindari maraknya penyalahgunaan narkoba. Kemudian, ada juga Perjanjian Kerja Sama dengan RSUD Djasamen Saragih terkait IPWL dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.
Untuk itu, dihadirkan para nara sumber yang kredibel. Seperti, Kasat Narkoba Polres Siantar AKP JH Pasaribu SH MH, Ketua GANAS ANNAR Sumatera Utara, Dr Zulkarnaen Nasution MA dan Direktur RSUD Djasamen Saragih, dr Aulia Sukri Sambas MKM.
“Pada seminar ini, GANAS ANNAR MUI Pematangsiantar juga melakukan penandatanganan
Ketua DP MUI Pematangsiantar, Drs H M Ali Lubis yang membuka seminar mengatakan, para pelajar dan mahasiswa selalu menjadi sasaran peredaran Narkoba yang di dalam Alquran termasuk khamr yang diharamkan agama Islam.
“Untuk itu, khamr harus dijauhi agar dapat menjadi manusia yang beruntung,” kata H M Ali sembari mengatakan, para pelajar dan mahasiswa diharap dapat menyerap materi dari para nara sumber untuk disampaikan lagi ke lingkungannya masing-masing.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP JH Pasaribu SH MH memaparankan penyalahguna Narkoba melalui pendekatan hukum. Pengguna Narkotika Golongan I dipidana penjara paling lama 4 tahun. Golongan II, penjara paling lama 2 tahun dan Golongan III penjara paling lama 1 tahun. Selain itu, korban penyalahgunaan Narkotika menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Sementara Dr Zulkarnaen Nasution MA menjelaskan, pecandu narkoba itu, mengidap penyakit kronis yang tak bisa disembuhkan total kecuali dipulihkan melalui rehabilitasi yang menurut WHO, antara 1,5 tahun sampai 2 tahun.
“Pecandu itu orang sakit, jangan dikucilkan, jangan dipenjara, korban arus direhabilitasi,” katanya sembari mengatakan pengguna narkoba memiliki trand sesuai zamannya. Sebelumnya ganja, berganti ke putau dan sekarang sabu-sabu.
Ditegaskan, sulit memutuskan mata rantai peredaran narkoba karena kerap melibatkan penegak hukum. “Peredaran Narkoba tidak lepas dari perilaku aparat penegak hukum,” imbuhnya.
Sementara, nara sumber terakhir, Direktur RSUD Djasamen Saragih, dr Aulia Sukri Sambas MKM menegaskan, saat para remaja yang umumnya sedang melakukan pencarian jati diri, kerap mengalami krisis identitas dan terjebak dalam penggunaan Narkoba.
Setiap narasumber selesai menyampaikan pemaparannya, para pelajar dan mahasiswa langsung mengajukan berbagai pertanyaan yang cukup kritis dan dijawab para narasumber dengan komunikatif.
Di penghujung seminar, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) GANAS ANNAR MUI Pematangsiantar dengan direktur RSUD Djasamen Saragih terkait IPWL (Insitusi Penerima Wajib Lapor) sebagai lembaga yang dihunjuk pemerintah untuk rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba. (*)