Eksekusi Jalan Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat berjalan lancar

SIANTAR – BarisanBaru.Com
Pengadilan Negeri Kisaran, Kabupaten Batu Bara melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap lahan milik Situmorang Arab yang terletak di Desa Tanjung Kasau, Kabupaten Batu Bara, dengan nomor perkara 16/Pdt. P- Kons/ PN – Kis tertanggal 11 Mei 2021.

Permohonan eksekusi pengosongan berdasarkan permintaan dari Kementerian PUPR melalui PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol ruas Kuala Tanjung – Tebing Tinggi Junaidi M Doloksaribu sebagai instansi yang memerlukan tanah, kepada wartawan, Sabtu (20/11/2021) menjelaskan bahwa proses eksekusi atas perintah Pengadilan Negeri tersebut sudah dijalankan pada Jumat tanggal 19 November 2021.

“Tidak ada kendala pelaksanaan eksekusi lahan. Lahan tersebut milik Arab Situmorang dan PPK/PUPR sebagai pemohon mengajukan konsinyasi kepada Pengadilan Negeri Kisaran karena lahan dengan luas 2.182 M2 akan dimanfaatkan untuk Trase jalan Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat”, Junaidi tersebut

Disambungnya, apabila masyarakat tidak setuju dengan bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian maka dilakukan penitipan uang ganti kerugian di Pengadilan Negeri setempat oleh instansi yang memerlukan tanah sesuai dengan padal 89 Peraturan Pemerintah RI No. 19 tahun 2021.

Eksekusi pengosongan ini dilaksanakan apabila uang ganti kerugian telah dititipkan ke pengadilan namun pemilik tanah masih menguasai tanah tersebut sebagaimana diatur dalam PP 19 tahun 2021 sebagai pelaksana dari UU No.2 thn 2012 ttg Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan umum, dan hal ini jg merupakan program pemerintah dalam proses percepatan proyek strategis nasional untuk pembangunan jalan Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat”, tutupnya.

Sementara itu diketahui, jumlah uang atau barang-barang di pengadilan yang dikenal dengan istilah konsinyasi. Istilah konsinyasi berasal dari bahasa Belanda, cosignatie yang artinya menyimpan uang atau barang di pengadilan.(Iw)

KOMENTAR ANDA

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.