SIMALUNGUN – BarisanBaru.Com
Tiga security yang berada di pospam PT. Sumber Bumi Sawit Jadi Jaya menerangkan, bahwa Bona Uli Rajagukguk yang juga sebagai anggota DPRD benar sebagai Humas di PT tersebut tanpa menyadari saat menyebut Anggota DPRD tersebut mereka tidak sadar bahwa di dalam UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu ada yang di langgar, inilah kronologi nama Bona Uli Rajagukguk disebut ketiga security tersebut.
Awalnya awak media ingin menindak lanjuti atas informasi warga yang menyampaikan kepada awak media tentang bau dan asap PT. Sumber Bumi Sawit Jadi Jaya.
Awak media bersama tim turun ke lapangan pada hari Jum’at, tanggal (21/01/2022) menuju tempat berdirinya PT. Sumber Bumi Sawit Jadi Jaya di Huta Opat Kampung Baru, Nagori Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.
Dan saat awak media sampai di lokasi awak media menyambangi warga yang kebetulan berhenti di depan PT. Sumber Bumi Sawit Jadi Jaya dan menanyakan apakah ini PT. Hasil Bumi Sawit Jadi Jaya namun warga membalasnya tidak ini PT. Sumber Bumi Sawit Jadi Jaya sering disingkat SBSJJ dan santer di kenal orang Bona Tani terangnya.
Di tempat terpisah salah satu warga yang tidak mau namanya disebutkan inisial WL bahwa PT. Sumber Bumi Sawit Jadi Jaya (SBSJJ) ini berdampak akan lingkunganya, seperti asap pabrik tersebut di saat pagi hari saat membersihkan mejanya menggunakan kainlap pembersih semua hitam alias asap pabrik menebal di mejanya, WL juga menerangkan bahwa pabrik tersebut selalu membuang limbahnya pada saat hujan pungkasnya.
Selanjutnya Awak media bersama tim langsung memasuki PT. Sumber Bumi Sawit Jadi Jaya dan menghampiri Pos Security, disana awak media meminta yang dapat menghubungkan pihak kantor dengan awak media untuk konfirmasi tentang ijin-ijin salah satunya AMDAL, namun Security bernama Rijal menyarankan agar komunikasi dengan humas Bona Uli Raja Gukguk terangnya.
Awak media sengaja seolah-olah tidak mengenalnya sebagai anggota DPRD Kabupaten Simalungun dan awak media kembali menanyakan selain humas apa pekerjaannya bang, tanya awak media dan Rijal menjawab Dewan terangnya.
Ditempat terpisah Awak media kembali mengkonfirmasi Bona Uli Rajagukguk melalui pesan Whatsaap dan ia membantah bahwa dia bukan humas PT. Hasil Bumi Sawit Jadi Jaya.
Dari kronologi penyebutan nama oleh security terhadap Bona Uli Rajagukguk Anggota DPRD menyatakan sebagai Humas di PT. Sumber Bumi Sawit Jadi Jaya telah melanggar UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 240 Huruf j (bersedia bekerja penuh waktu); huruf I dan Pasal 2 kelengkapan administrasi bakal Calon Anggota DPRD huruf f (Surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang di tandatangani di atas kertas bermaterai cukup.(*)