Medan, barisanbaru.com
Kinerja drg.Ismail Lubis,MM sebagai direktur pada UPTD Khusus RSJ Prof.Dr.M.Ildram dipertanyakan. Ketua LSM SUARA PROLETAR Ridwanto Simanjuntak, SIP menyatakan bahwa dari segi latar belakang pendidikan (disiplin ilmu) yang dimiliki Ismail Lubis tidak sesuai dengan peruntukan alias bertentangan dengan prinsip manajemen “the right man on the right place”.
Lebih lanjut Ridwanto Simanjuntak menyatakan bahwa latar belakang pendidikan (disiplin ilmu) yang dimiliki Ismail Lubis adalah dokter gigi dan magister manajemen sementara unit pelaksana teknis daerah yang dipimpinnya adalah rumah sakit jiwa.Dari sini saja secara logika latar belakang pendidikan (disiplin ilmu (yang dimiliki Ismail Lubis tidak sinkron dengan tupoksi yang menjadi tanggung jawabnya.
Sebagaimana informasi yang diperoleh LSM SUARA PROLETAR yang menyatakan bahwa
Evayanti RD Silalahi lebih dahulu menyelesaikan pendidikannya sebagai Magister Ilmu Keperawatan (M.Kep) yakni pada bulan Juni 2024 dari Universitas Sumatera Utara. Sementara Peraturan Gubernur Sumatera Utara nomor : 26 tahun 2024 yang antara lain pada pasal 30 butir kedua menyatakan bahwa PNS yang telah memiliki ijazah tanpa surat penetapan izin belajar sebelum diundangkannya Peraturan Gubernur ini, dapat mengusulkan pencantuman gelar paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal 4 Oktober 2024.
Dengan demikian secara yuridis formal tidak ada alasan Ismail Lubis untuk menolak Evayanti RD Silalahi mempergunakan gelar akademik M.Kep yang diperolehnya sebelum Peraturan Gubernur diatas diterbitkan dan kalaupun pada saat proses pengurusan penggunaan gelar akademik M.Kep ada persyaratan yang kurang secara administratif, idealnya dilengkapi bukan jadi ditolak untuk ditandatangani sebagaimana yang dilakukan Ismail Lubis, kata Ketua LSM SUARA PROLETAR Ridwanto Simanjuntak. Apabila dengan pegawai sikap Ismail Lubis seperti itu, bagaimana pula sikap serta tindakannya dalam menangani pasien yang mengalami gangguan jiwa.
(K-01)