SIMALUNGUN – BarisanBaru.Com
Untuk mengantisipasi lonjakan kasus covid-19 serta varian omnicron di wilayah destinasi super prioritas danau toba, Kepolisian Resor Simalungun Sektor Parapat memperketat operasi yustisi, dengan pendisipilnan protokol kesehatan kepada masyarakat serta wisatawan yang memasuki wilayah Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun, Jum’at (10/02/2022)
Kapolres Simalungun Akbp Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Parapat Akp Jonni Silalahi, SH., menjelaskan bahwa kegiatan pengetatan operasi yustisi dilaksanakan agar masyarakat dapat disiplin dalam penerapan protokol kesehatan disetiap kegiatan sehari-hari,
“kita juga memberhentikan angkutan umum yang melintasi wilayah parapat ini, dan menyampaikan himbauan agar tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan covid-19, juga membagikan masker apabila ditemukan masyarakat yang tidak memakai masker”, ucap Akp Jonni.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten simalungun juga sudah menerbitkan Surat Peraturan Bupati Simalungun No.26 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona ( Covid-19 ) di Kabupaten Simalungun, untuk itu mari bersama-sama kita saling menjaga dan mengkuti peraturan bupati tersebut, ajak kapolsek.
“Kegiatan pengetatan operasi yustisi ini juga bertujuan untuk menjaga kualitas kesehatan di wilayah destinasi super prioritas danau toba termasuk di parapat ini, agar wilayah wisata ini dapat mengatisipasi penyebaran covid-19 serta varian omnicron, sehingga perputaran prekonomian juga tetap terjaga”, ujar Akp Jonni.
Selain membagikan masker kita juga memberikan peringatan kepada masyarakat yang tidak mematuhi prokes dengan memberi tindakan peringatan berupa Pus Up, dan menyampaikan himbauan untuk segera divaksin lengkap sampai vaksin booster, “tetap patuhi protokol kesehatan saat beraktifitas, dengan 5 M, Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Membatasi Mobilitas Interaksi dan Menjauhi Kerumunan”, ajak Kapolsek.(*)