Aliansi Serikat Pekerja PT STTC Unjuk Rasa Desak Pemberantasan Rokok Ilegal

Simalungun-Siantar1338 Dilihat

SIANTAR – BarisanBaru.com
Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja PT STTC berunjuk rasa mendesak pemberantasan peredaran rokok ilegal yang semakin marak di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang terdampak dari naiknya cukai rokok.

Desakan itu disampaikan  ke sejumlah institusi di Kota Siantar yakni Kantor Bea dan Cukai, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Kantor DPRD serta Kantor Walikota, Kamis (10/10/2024).

Mereka mengenakan seragam pekerja berarak dengan tertib membentangkan spanduk dan poster yang menyerukan keresahan mereka. Di antaranya ‘jangan ganggu mata pencaharian kami’, ‘jika kami di PHK bagaimana nasib anak istri kami’.

Para buruh menyampaikan aksi penolakan terhadap aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Sejumlah runutan kebijakan mulai dari PP hingga Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Ranpermenkes) dinilai gagal.

Kegagalan itu berujung tak berhasilnya mendukung aspirasi pemangku kepentingan, lantaran perumusannya minim pemufakatan dalam pembuatan regulasi tersebut. Pengunjuk rasa menolak poin-poin kebijakan dalam PP tersebut.

Salah satunya, peraturan kemasan polos rokok tanpa merek yang diatur dalam Ranpermenkes. Kebijakan tersebut dinilai berdampak besar pada industri rokok dan berimbas pada pekerja. Rokok ilegal menyerupai kemasan akan merugikan penjualan industri rokok.

“Kami tidak mau rokok ilegal marak di kota ini,” sebut Ketua Aliansi Serikat Pekerja STTC, Parulian Purba.

“Rokok ilegal tanpa cukai yang sama atau mirip beredar dan gampang dibeli masyarakat seolah-olah menjadi transparan, gimana dengan rokok (merek) kami. Jelas masyarakat membeli rokok ilegal yang dijual dengan harga murah,” paparnya.

Usai menerima aspirasi pengunjukrasa, Petugas Humas Bea dan Cukai El’s Tarigan mengatakan, persoalanl rokok illegal terjadi di berbagai daerah. Namun demikian, pihaknya melalui Unit Penindakan terus melakukan pemberantasan melalui razia bersama pihak terkait.

“Beberapa aspirasi yang disampaikan  pengunjuk rasa telah kita terima untuk dibahas dan  disampaikan kepada instansi yang lebih tinggi,” ujarnya.

Dari Kantor Bea dan Cukai, aksi bergerak ke Kantor Dinas  Kesehatan, penyampaian aspirasi  lebih fokus tentang Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan Tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektrik sebagai pelaksana PP  No 28 tahun 2024 tentang Kesehatan.

Untuk itu, pihak Dinas Kesehatan mengatakan, aspirasi pengunjuk rasa akan disampaikan kepada Kementrian Kesehatan. Selanjutnya, pengunjukrasa bergerak lagi ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan diterima Kadis Robert Sitanggang dengan melakukan pertemuan dengan delegasi pengunjukrasa di salah satu ruangan untuk membahas  Rancangan RUU tentang pasal rokok elektrik yang  dikatakan berdampak dengan rokok.

“Kedepannnya, diharap ada perimbangan antara kebutuhan perusahaan dengan dengan karyawan sehingga tidak terjadfi banyak pekerja yang di PHK. RUU itu belum final dan aspirasi akan disampaikan kepada Walikota untuk disampaikan ke pusat,” kata Robert.

Pengunjukrasa kemudian bergerak ke kantor DPRD Siantar dan diterima sejumlah anggota dewan didampingi Sekwan Eka Hendra dengan melakukan pertemuan dengan perwakilan pengunjukrasa di ruang gabungan Komisi.  Sebelum pertemuan pengunjukrasa membacakan pernyataan sikap yang isinya sama seperti disampaikan kepada institusi sebelumnya.

“Kami meminta DPRD untuk mendesak pemerintah agar segera melakukan langkah konkret dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang sangat merugikan industri tembakau yang sah, termasuk pabrik rokok tempat kami berkerja. Rokok ilegal telah menciptakan persaingan tidak sehat dan berdampak langsung pada pengurangan produksi yang mempengaruhi nasib pekerja,” kata  perwakilan pengunjukrasa.

Menyikapi hal itu, beberapa anggota DPRD Siantar seperti Patar Luhut Panjaitan, Erwin Siahaan, Nurlela Sikumbang dan lainnya menyatakan, aspirasi yang disampaikan segera diteruskan kepada Pimpinan DPRD Siantar. Selanjutnya, diminta supaya diteruskan kepada pemerintah pusat.

“Saat ini kita  belum punya alat kelengkapan dewan. Setelah itu, akan dibentuk Komisi sehingga diketahui komisi mana yang akan membahas,” kata Erwin Siahaan sembari mengatakan, terkait dengan soal ilegal, tentu ada prosedur pemberantasannya dan itu kewenangan aparat penegak hukum.

Demikian juga saat pengunjukrasa melakukan aksi di kantor Walikota, Pjs Walikota Siantar Drs Matheos Tan MM didampingi Sekda Junaedi Sitanggang, melakukan pertemuan dengan delegasi pengunjukrasa. Hasilnya, aspirasi pengunjukrasa segera diteruskan kepada pemerintah pusat.

Setelah diterima pihak Pemko Siantar, pengunjukrasa akhirnya membubarkan diri menggunakan mobil angkutan kota dengan menerobos hujan deras menuju Lapangan H Adam Malik.(iw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses