RS Royal Prima “Mangkir” Panggilan Polrestabes MS

Investigasi67 Dilihat

Medan, barisanbaru.com

LSM SUARA PROLETAR bertekad untuk tetap melakukan monitoring terhadap pengaduan yang disampaikan ke DPRDSU maupun ke Polrestabes Medan. “Selangkah pun kita tidak akan mundur”, ujar Ketua LSM SUARA PROLETAR Ridwanto Simanjuntak,SIP.

Berdasarkan monitoring yang dilakukan Ridwanto Simanjuntak,SIP terkait kasus pembatalan operasi tulang belikat lengan sebelah kiri Samuel Simanjuntak yang mana rencana untuk operasi tersebut sebelum terjadi pembatalan sudah lebih dahulu dijadwalkan oleh dr.Jeff Loren M.Kes (Surg), Sp.OT akan tetapi terjadi pembatalan secara sepihak yang dilakukan lewat telepon oleh salah seorang perawat RS.Royal Prima yang menurut Ketua LSM SUARA PROLETAR tidak rasional.

Informasi yang diperoleh dilapangan menyatakan bahwa undangan wawancara I dari Polrestabes Medan tidak dihadiri pihak RS  Royal Prima dan lebih lanjut informasi yang diperoleh dilapangan menyatakan bahwa undangan wawancara ke 2 akan diterbitkan oleh Polrestabes Medan.

Kita akan tetap monitoring karena apabila dua kali berturut-turut pihak RS.Royal Prima tidak menghadiri panggilan resmi tanpa alasan yang sah maka Polrestabes Medan akan melakukan upaya paksa.

Justru itu kita monitoring karena jika kita merujuk pada Pasal 440 Undang-Undang Kesehatan yang pada intinya menyatakan tenaga medis yang melakukan penundaan dua minggu tambahan tersebut menyebabkan kondisi pasien memburuk secara signifikan dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun atau denda 250 juta rupiah.

Pastinya hukuman yang layak kepada pihak RS.Royal Prima adalah merupakan implementasi KUHP, imbuh  Ridwanto Simanjuntak,SIP.

(K-007)

banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses