Medan, (BarBar)
Dalam Kasus dugaan korupsi dana sosialisasi peningkatan Aparatur Pemerintah Desa dengan pagu anggaran senilai Rp 40,8 miliar Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Sumut, pasalnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) belum melakukan penahanan terhadap tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Edita Siburian,
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan, “Kita sudah siap periksa Edita, saat ini kita akan limpahkan berkasnya ke jaksa penuntutan untuk segera melengkapi berkas tersangka,” ucapnya.
Dalam kasus ini, Kejatisu telah menetapkan tiga orang rekanan yang bergerak dibidang Event Organizer (EO) sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Rahmat Jaya Pramana selaku Direktur PT Ekspo Kreatif Indo, Taufik selaku Direktur Mitra Multi Komunication dan Budhiyanto Suryanata selaku Direktur PT Proxima Convex
Mengherankan, Kejatisu belum ada rencana penahanan Edita yang terkesan diistimewakan,Sumanggar membantah dan menyebutkan penyidik belum memiliki rencana mengenai hal tersebut.
“Tidak ada istimewa. Kita belum ke arah situ (Penahanan),” pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Kejatisu bahkan pernah membeberkan bahwa penyidik sudah menetapkan Amran Utheh sebagai tersangka. Namun beberapa hari kemudian penyidik mengklaim bahwa Amran Utheh masih diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi.
(BB12)