301 Napi Terima Remisi, 3 orang langsung bebas di Lapas Kelas IIA Siantar

Simalungun-Siantar1181 Dilihat

SIANTAR – BarisanBaru.com
Sebanyak 301 Narapidana (Napi) Lapas Kelas IIA Pematang Siantar mendapat remisi khusus keagamaan pada Hari Raya Natal tahun 2023.
Dari jumlah tersebut, terdapat tiga orang di antaranya langsung bebas murni dan kembali pada keluarga masing-masing.

Hal tersebut disampaikan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Pematang Siantar M. Pithra Jaya Saragih dalam upacara pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 di
Gereja Oikumene Lapas Kelas II A Pematang Siantar, Senin (25/12/2023).

Kalapas mengucapkan Selamat merayakan Natal seluruh warga binaan yang beragama Kristen serta menyerahkan SK remisi kepada 2 orang perwakilan narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal.

“Jumlah narapidana yang beragama Kristen sebanyak 355 orang dan yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat Remisi Natal sebanyak 301 orang,”sebutnya.

Ia menambahkan bahwa pemberian remisi merupakan salah satu hak bagi warga binaan yang berkelakuan baik.

“Adapun berkelakuan baik diantaranya tidak melanggar tata tertib dibuktikan dengan tidak tercantum dalam register F, mengikuti kegiatan rutin ibadah masing-masing agama, kegiatan olahraga, kegiatan upacara Hari Besar Nasional dan mengikuti penyuluhan hukum dan kesehatan, mengikuti kegiatan bimbingan kerja dan pelatihan kemandirian,”tutur M Phitra.

Lebih lanjut Kalapas mengatakan adapun program pelatihan kemandirian unggulan yang ada di Lapas Kelas II A Pematang Siantar antara lain, Perikanan, Perkebunan, Mebel, Tenun, Bakery dan masih banyak lainnya.

“Ini merupakan salah satu wujud bahwa Lapas Kelas II A Pematang Siantar siap untuk mewujudkan tujuan Pemasyarakatan dalam menyiapkan warga binaan agar dapat kembali ke tengah masyarakat dan tidak mengulangi lagi perbuatannya,”tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses